klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPK Jatim Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Fraud Meski Raih WTP, OTT Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin bersama 33 Kepala Daerah di Jawa Timur dalam momen penyerahan LHP LKPD 2025. (Dok/BPK Jatim for Klikjatim.com)
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin bersama 33 Kepala Daerah di Jawa Timur dalam momen penyerahan LHP LKPD 2025. (Dok/BPK Jatim for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur (BPK Jatim) mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk tidak berpuas diri meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 kepada 33 kepala pemerintah daerah di Jawa Timur di Kantor BPK Jatim, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Yuan menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di sejumlah daerah sepanjang tahun 2026. Menurutnya, kasus-kasus tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kasus-kasus yang terjadi menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat kualitas audit dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi fraud," ujar Yuan.

Ia menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK merupakan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa suatu pemerintah daerah terbebas dari praktik korupsi atau penyimpangan.

"Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, maka hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini," jelasnya.

Pada tahun ini, seluruh 33 pemerintah daerah yang menerima LHP dari BPK Jawa Timur berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2025.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera dibenahi. Temuan tersebut antara lain pengelolaan dan penatausahaan aset yang belum tertib, termasuk aset tetap, aset lain-lain rusak berat, aset tak berwujud, serta properti investasi.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Permasalahan lainnya mencakup pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran pada realisasi belanja barang dan jasa, belanja hibah, maupun belanja modal, serta masih adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi.

Yuan menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga seluruh pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP.

Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari masing-masing pemerintah daerah terhadap konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan.

Ia berharap laporan keuangan yang telah diaudit BPK dapat menjadi dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," tegasnya.

Sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BPK berharap tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Timur.

Editor :