klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Setelah Mantan Kadis DPMPTSP, Kini Giliran Mantan Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sukaemi, mantan Kadin Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro setelah memenuhi panggilan Polres Bojonegoro terkait dugaan pungli perizinan toko modern
Sukaemi, mantan Kadin Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro setelah memenuhi panggilan Polres Bojonegoro terkait dugaan pungli perizinan toko modern

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Setelah memanggil Yusnita Liasari (YL) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, kali ini Polres Bojonegoro memanggil Sukaemi (SKM) mantan Kadin Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut sama seperti YL, berdasarkan pemanggilan yang dilayangkan polres terkait klarifikasi atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pemanggilan Sukaemi ini untuk melakukan klarifikasi atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Bojonegoro. “Ya, kita panggil atas dugaan pungli, dan kemarin kita juga sudah memanggil mantan kepala Dinas DPMPTSP,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2025).

Menurut AKP Bayu, Sukaemi datang sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro pukul 15.00 WIB setelah mendapat 40 pertanyaan. Dalam pernyataannya, Sukaemi hanya merekomendasikan pendirian toko saja dan dirinya tidak berwenang untuk mengeluarkan izin.

“Pak Sukaemi katanya hanya merekomendasikan saja dan tidak berwenang untuk mengeluarkan izin dan dia merasa tidak pernah melakukan pungli,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Menurut AKP Bayu Adjie Sudarmono, meskipun Sukaemi telah memberikan pernyataan, Polres Bojonegoro tetap akan melakukan pendalaman terkait pungli toko modern. “Kita tetap melakukan pendalaman dan kalau memang ada informasi lain tetap kita panggil kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusnita Liasari diperiksa dengan kurang lebih 50 pertanyaan, salah satunya terkait pengajuan izin. Menurut Yusnita perizinan itu dilaksanakan secara online melalui sistem OSS, sehingga antara pemohon dan petugas perizinan tidak pernah bertemu muka. 

Adapun uang yang ke depannya dikeluarkan oleh pemohon adalah untuk retribusi daerah, sebab sebelum izin terbit, DPMPTSP akan mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). "Itupun nantinya dibayarkan langsung ke rekening kas daerah," lanjutnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini, pihak Polres Bojonegoro sudah memanggil enam orang yang terdiri dari staf hingga kepala dinas dan owner minimarket atau toko modern. Lima orang tersebut, T (staf DPMPTSP), MHS dari Disdagkop UM, MSQ (Owner toko modern) MH (Pihak toko modern), YL (Kadin) dan SKM (Kadin). (gin)

Editor :