klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Bojonegoro Periksa Mantan Kepala Dinas Terkait Dugaan Pungli Toko Modern

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono (Afifullah/klikjatim.com)
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Yusnita Liasari (YL) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diperiksa oleh pihak Polres Bojonegoro.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan pemanggilan yang dilayangkan polres terkait klarifikasi atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Bojonegoro.

Nampak Yusnita Liasari datang ke Polres Bojonegoro pada Selasa (25/2/2025) pukul 09.00 WIB dan memasuki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Pihak penyidik memeriksa mantan kepala DPMPTSP itu selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap dua mantan kepala dinas dalam waktu yang terpisah. Hari ini, Selasa (25/2/2025) yang terjadwal untuk diperiksa adalah Eks Kadin DPMPTSP, Yusnita Liasari. Sedangkan Sukaemi, mantan Kadin Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro diperiksa besok Rabu (26/2/2025).

"Ya, hari ini yang hadir Bu Lia, jadwalnya memang dua orang, tapi untuk Pak Kemi dijadwalkan hari besok, tidak barengan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/2/2025).

Dikatakan, saat pemeriksaan untuk Yusnita Liasari diberikan kurang lebih 50 pertanyaan salah satunya terkait pengajuan izin. Menurutnya, dia menjelaskan perizinan itu dilaksanakan secara online melalui sistem OSS, sehingga antara pemohon dan petugas perizinan tidak pernah bertemu muka.

Adapun uang yang ke depannya dikeluarkan oleh pemohon adalah untuk retribusi daerah, sebab sebelum izin terbit, DPMPTSP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). "Itupun nantinya dibayarkan langsung ke rekening kas daerah," lanjutnya.

Ditanya soal adanya dugaan pungli dalam proses perizinan puluhan minimarket atau toko modern berjejaring, polisi masih melakukan pendalaman. “Kita masih melakukan pendalaman Mas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini, pihak Polres Bojonegoro sudah memanggil lima orang yang terdiri dari staf hingga kepala dinas dan owner minimarket atau toko modern. Lima orang tersebut, T (staf DPMPTSP), MHS dari Disdagkop UM, MSQ (Owner toko modern) MH (Pihak toko modern), dan YL (Kadin). (gin)

Editor :