KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro masih belum melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk minimarket atau toko modern yang belum memiliki perizinan lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto.
“Kami belum mengirimkan SP ke 3, dan sekarang kami masih melakukan rapat koordinasi dulu,” ujar Heru saat dikonfirmasi klikjatim.com melalui telepon, pada Senin (24/2/2025).
Saat ditanya kapan surat teguran ketiga dilayangkan kepada owner toko modern yang belum berizin, Kasatpol PP yang baru menjabat hampir sepekan ini belum bisa memaparkan secara gamblang.
Menurut Heru, pihaknya harus memahami secara utuh permasalahan tersebut. Sehingga perlu kehati-hatian untuk menerbitkan SP3 bagi toko modern yang belum berizin. "Kami masih melakukan rapat dulu, supaya kami gak salah langkah," jawabnya singkat.
Diketahui, jika dihitung sejak terbitnya SP pertama pada tanggal 30 Januari 2025 lalu, kemudian peringatan kedua pada 10 Februari dan peringatan ketiga 19 Februari, maka otomatis batas akhir SP 3 ini berakhir 24 Februari 2025.
Pada pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Bojonegoro menegaskan, SP ketiga akan diterbitkan jika belum ada respons dari pihak minimarket. Jika SP ketiga sudah dilayangkan, kemudian persyaratan tidak kunjung dilengkapi, Satpol PP akan menutup paksa minimarket yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
Namun sebelum melakukan penutupan, Satpol PP akan menerbitkan surat pemberitahuan penutupan yang akan dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Satpol PP Bojonegoro beberapa waktu lalu telah melayangkan 2 kali surat teguran kepada 6 pemilik minimarket yang tak berizin. Yakni 2 gerai Alfamart di Desa Semanding dan Ngampel, serta 4 Indomaret di Jln. WR Supratman, Panglima Polim, Panglima Sudirman, dan Rajekwesi.
Sementara itu, menurut data dari tim gabungan terpadu yakni satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, sedikitnya ada 27 gerai toko modern yang belum kantongi izin, di antaranya 14 titik dengan logo Indomaret dan 13 titik berlogo Alfamart.(gin)
Editor : M Nur Afifullah