KLIKJATIM.Com | Jombang - Polres Jombang mengamankan pemuda berumur (16) atau anak berhdapan dengan hukum dan M (28) lantaran keduanya diduga melakukan tindakan persetubuhan kepada gadis di bawah umur di Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus yang menyeret kedua pelaku dengan mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, saat ini pihaknya tengah memeriksa korban, dan sejumlah saksi, juga keluarga korban.
Karena berhubungan dengan korban seorang perempuan, dan salah satu tersangka pelaku masih dibawah umur maka kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," kata AKP Margono, Sabtu 15 Februari 2025.
Baca juga: Kepala dan Tubuh Mayat yang Ditemukan Terpisah di Jombang Milik Korban yang SamaUntuk pelaku M saat ini tengah menjalani proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Dijerat dengan undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak," tambahnya.
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke Persidangan guna memastikan keadilan bagi korban. (qom)
Editor : Diana