klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Oknum Jaksa di Jombang Disebut Terima Aliran Dana dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Begini Respon Kajari

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Nul Albar, Kajari Jombang saat dimintai keterangan (Diana/Klikjatim.com)
Nul Albar, Kajari Jombang saat dimintai keterangan (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan terdakwa Fiqi Effendi menyebut seorang oknum jaksa di Kabupaten Jombang diduga menerima aliran dana, hal tersebut diungkap dalam eksepsi terdakwa Fiqi.

Informasi ini ditelusuri lebih lanjut usai muncul dalam salah satu media online, bahwa terdapat perkara bernomor register : 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby dengan terdakwa Fiqi Effendi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah sebesar Rp3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2021 kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang.

Dalam eksepsi terdakwa Fiqi yang dibacakan kuasa hukumnya Moh Taufik, seorang oknum jaksa yang disebut berdinas di Kejaksaan Negeri Jombang diduga menerima sejumlah uang, yang terbeber dalam persidangan di PN Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu.

Kemudian dilakukan konfirmasi kepada penasehat hukum Fiqi, Moh Taufik, ia membenarkan terkait dengan eksepsinya yang di dalamnya memuat soal dugaan aliran dana yang ditransfer kliennya ke sejumlah pihak, dan salah satunya adalah oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Jombang.

"Jadi kemarin saat pembacaan eksepsi, kami mencantumkan peran sejumlah pihak. Termasuk, adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang," katanya saat dihubungi via seluler, Rabu 13 November 2024.

Baca juga: PLN Jatim Gandeng Kejaksaan Negeri Atasi Perkara Hukum & Pengamanan Aset
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak hanya mencantumkan dalam esepsi, namun juga telah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.

"Waktu itu kami juga sudah melaporkan kepada Kasi Intel serta Kajari Jombang," tandasnya.

Taufik juga mengungkapkan, seiring berjalannya proses hukum yang dijalani kliennya muncul sejumlah orang yang diduga mempunyai peran lain dalam perkara dugaan korupsi ini, termasuk seorang oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Dalam pengakuan klien saya, juga disebutkan adanya peran jaksa yang ada di Kejati Jatim. Khusus untuk jaksa yang berdinas di Kejari Jombang, kami ada bukti transfernya," tegasnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nur Albar mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Kami malah baru mendengarnya. Nanti bakal kami dalami untuk mengetahui hal itu," katanya.

Lebih jauh terkait dengan bidang atau seksi oknum jaksa dalam institusi Kejari Jombang yang disebut dalam persidangan tersebut adalah pada pidana khusus (pidsus), Nur Albar tak memberi jawabannya.

"Nanti-nanti ya," tutupnya. (qom)

Editor :