KLIKJATIM.Com | Gresik - Peredaran narkoba di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik kembali diungkap polisi. Total ada 20 gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti berhasil disita oleh jajaran Polsek Tambak, Polres Gresik.
Ada dua pengedar yang ditangkap saat hendak transaksi serbuk haram di dermaga Pelabuhan Bawean. Transaksi dilakukan saat siang bolong dengan total seberat 20 gram. Penangkapan ini, merupakan pengembangan dari kasus bandar sabu berinisial MS, yang sudah diamankan lebih dulu di Mapolres Gresik.
Kedua tersangka pengedar sabu itu, yakni S (23), warga Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, dan AD (44) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Keduanya merupakan kaki tangan dari bandar sabu MS.
Kapolsek Tambak AKP Saifuddin, menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di area dermaga pelabuhan sering ada transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, petugas dari Polsek Tambak langsung melakukan berpatroli di area tersebut.
Petugas pun melakukan patroli secara under cover, dan mendapati pengendara sepeda motor yang mencurigakan, melaju kencang ke pelabuhan.
“Pemotor yang diketahui S itu, hendak menghindar dari pemeriksaan petugas. Kami melakukan pengejaran dan menghentikan upaya tersebut,” ungkapnya, Jumat 8 November 2024.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Gresik Bikin Ngelus Dada, Polres Gresik Amankan Ratusan Gram Sabu
S pun akhirnya tak berkutik saat dibekuk polisi, usai dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku pengedar itu, ditemukan dua klip narkoba jenis sabu siap edar. Serbuk haram seberat 1,4 gram itu disimpan oleh terduga pelaku S di saku celana.
“Setelah dilakukan pengembangan, serbuk kristal itu, didapati dari terduga pelaku AD Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan kepadanya,” ujar perwira dengan tiga balok di pundaknya.
Petugas pun langsung bergegas ke rumah AD Pria 44 tahun itu, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Dia sempat mengelak saat diiterogasi. Namun akhirnya mengaku menyimpan 19 gram barang sabu, yang sudah siap edar di beberapa klip plastik, sabu ditemukan dan disimpan oleh AD di kandang ayam miliknya,” jelas Kapolsek Tambak.
Selanjutnya, petugas pun melakukan interogasi kepada AD, dia mengaku, barang yang ia miliki merupakan titipan dari tersangka MS yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolres Gresik.
“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Nanti malam akan dilayarkan, dan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Gresik,” papar AKP Saifuddin.
Selain barang bukti serbuk sabu, petugas juga mengamankan dua sekop dari sedotan dan hp merek Vivo.
“Kami akan terus bersih-bersih dan memburu para pengedar yang sering transaksi di Pulau Bawean. Kepada masyarakat kami imbau untuk proaktif dalam pencegahan peredaran nakorba di Pulau Bawean,” tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar