KLIKJATIM.Com | Gresik – Operasi tumpas narkoba yang digelar Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut Korps Bhayangkara berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115.943 Gram, obat keras berbahaya sebanyak 2.080 butir dan 19 butir ekstasi.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menjelaskan, barang bukti obat terlarang dan sabu tersebut diungkap dari 33 kasus selama operasi 12 hari, dengan tersangka sejumlah 39 orang.
“Mereka adalah pengedar di Kabupaten Gresik dengan wilayah edar sampai ke Kabupaten tetangga,” tutur Kompol Danu dalam rilis hasil operasi tumpas narkoba di Mapolres Gresik, Selasa 24 September 2024.
Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk memberantas narkoba di Kabupaten Gresik, dan juga menjaga stabilitas jelang pilkada.
“Operasi ini dilakukan serentak seluruh Polres di lingkungan Polda Jawa Timur,” kata Danu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan dari sejumlah kasus tersebut, ada beberapa kasus menonjol dengan barang bukti cukup besar, yakni kasus di Kecamatan Cerme dengan dua tersangka. Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu seberat 96,89 gram.
Baca juga: Duh, Bandar Sabu di Gresik Siap Edarkan 27,59 Gram, Untung Dibongkar Polres
“Lalu di Kecamatan Kebomas, Kecamatan Cerme, dan Kecamatan Menganti ada 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir. Di Kecamatan Kebomas 1 tersangka dengan barang bukti ekstasi 10 butir,” beber Joko.
Joko juga mengungkapkan jaringan peredaran narkoba yang masuk ke Kabupaten Gresik, berasal dari wilayah madura. Namun pihaknya masih menyelidiki pemasok atau bandar narkoba tersebut. Para tersangka mendapatkan barang haram ini dengan sistem pengiriman ranjau, yaitu barang ditinggalkan di satu tempat yang disepakati, lalu diambil tersangka tanpa mengetahui identitas pengirim.
“Yang jelas para tersangka ini pengedar dan kurir yang menguasai barang (narkoba) tersebut,” jelas Joko.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, ataudenda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar).
Dan juga Pasal 435 dan/ atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.