KLIKJATIM.Com | Jombang - Polres Jombang mengamankan tiga remaja diduga lakukan pengeroyokan seorang pelajar di Jalan Buya Hamka Kota setempat, karena dipicu kesalahpahaman.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengungkapkan, dugaaan pengeroyokan kepada korban inisial MN (17) tersebut terjadi Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kemudian ketiganya berhasil diamankan oleh polisi, dan dilakukan pemeriksaan atas kejadian yang dialami MN.
"Dugaan pengeroyokan pelaku terhadap korban diduga karena kesalahpahaman," kata Iptu Kasnasin, Minggu 3 November 2024.
Menurutnya setidaknya ada sekitar 10 orang terduga pelaku peengeroyokan, namum tiga remaja yang diamankan terlebih dahulu masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun dan 15 tahun.
Untuk tujuh remaja lainnya masih dalam pengejaran polisi, masing-masing berusia 20 tahun, 19, 17, 17, 16, 15 dan 15 warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Jadi sebagian besar masih du bawah umur.
"Ketiga pelaku yang diamankan itu masih tercatat sebagai pelajar dan warga Kecamatan Jombang," ujarnya.
Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka dan melaporkan apa yang dialami ke polisi, selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang yang menanganinya.
Baca juga: Warga Jombang Geger Seorang Gadis Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai"Korban mengalami luka bekas cekikkan dibagian leher dan luka benjol di atas kepala," lanjutnya.
Selanjutnya untuk terduga pelaku yang masih buron, Iptu Kasnasin menegaskan agar segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian bertindak lebih tegas.
"Kami imbau kepada para terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan untuk menyerahkan diri ke polisi. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Pola pengawasan yang kuat dari orang tua menjadi salah satu langkah menghindarkan seorang anak agar tidak terjerat tindakan melawan hukum.
"Jangan sampai masa depan seorang anak terganggu karena berhadapan dengan hukum, tindakan tegas akan dilakukan kepada pihak-pihak yang melakukan keonaran yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana