KLIKJATIM.Com | Jombang -Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Jombang Tahun ajaran 2026/2027 mulai berjalan. Namun, calon peserta didik belum dapat mengajukan PIN pendaftaran karena masih menunggu terbitnya Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, mengatakan jadwal pengambilan PIN telah dibuka sejak 28 Mei 2026. Akan tetapi, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah pengumuman kelulusan siswa SMP yang dijadwalkan pada 2 Juni mendatang.
“Karena kelulusan SMP baru diumumkan tanggal 2 Juni, maka pengurusan PIN secara efektif baru bisa dilakukan mulai 3 Juni setelah siswa memperoleh SKL,” ujar Eko, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, SKL saat ini menjadi dokumen yang digunakan dalam proses administrasi SPMB karena ijazah peserta didik belum diterbitkan. Oleh sebab itu, siswa yang ingin mengajukan PIN harus menunggu dokumen tersebut tersedia.
“Untuk sementara ijazah belum terbit, sehingga SKL menjadi dokumen yang digunakan sebagai syarat utama dalam pengajuan PIN,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengambilan PIN berlangsung pada 28 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026. Selanjutnya, verifikasi dan validasi dokumen oleh operator SMA dan SMK negeri dijadwalkan pada 29 Mei 2026 sampai 10 Juni 2026.
Tahapan berikutnya adalah latihan pendaftaran yang akan berlangsung pada 8 hingga 9 Juni 2026. Adapun pendaftaran tahap pertama melalui jalur domisili untuk SMA dan SMK dibuka pada 11–12 Juni 2026.
Sementara itu, tahap kedua yang meliputi jalur afirmasi, mutasi orang tua atau wali, serta prestasi hasil lomba akan berlangsung pada 17–18 Juni 2026. Jalur prestasi nilai akademik SMA dibuka pada 24–25 Juni 2026, sedangkan jalur prestasi nilai akademik SMK dijadwalkan pada 30 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB, Cabang Dinas Pendidikan tetap membuka layanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk saat hari libur dan cuti bersama.
“Kami tetap memberikan pelayanan sesuai jadwal. Baik sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan tetap membuka layanan agar kebutuhan informasi masyarakat terkait SPMB dapat terlayani,” katanya.
Eko menambahkan, siswa memiliki waktu sekitar satu pekan setelah pengumuman kelulusan untuk menyelesaikan proses pengajuan PIN. Layanan tersebut dapat diakses melalui SMA negeri maupun SMK negeri yang telah ditunjuk sebagai tempat fasilitasi.
“Pengajuan PIN dapat dilakukan di SMA dan SMK negeri yang tersedia di Kabupaten Jombang sehingga siswa dapat memilih lokasi layanan yang paling mudah dijangkau,” jelasnya.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta didik diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti kartu keluarga, Surat Keterangan Lulus, dan titik lokasi tempat tinggal yang akan digunakan dalam proses verifikasi data.
“Dokumen yang perlu diunggah meliputi kartu keluarga, SKL, serta data lokasi tempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem,” ucap Eko
Editor : Wahyudi