KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sebanyak 16 unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
Kebijakan tersebut diambil karena seluruh dapur yang terdampak belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan ketentuan dan standar mutu yang berlaku.
Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II pada 25 Mei 2026.
Menurut BGN, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan guna menjaga kualitas layanan, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” kata Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN dalam rilis tertulisnya, dikutip Klikjatim.Com pada Sabtu (30/5).
Tidak hanya menghentikan aktivitas operasional, BGN juga mengusulkan penghentian sementara penyaluran bantuan pemerintah kepada 16 SPPG tersebut. Kebijakan itu masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major.
“Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” ujar Albertus.
Sejak diberlakukan pada 25 Mei 2026, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai kapan layanan dari dapur-dapur tersebut dapat kembali berjalan.
BGN menegaskan bahwa pencabutan status penghentian hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan fasilitas IPAL serta menyerahkan dokumen pendukung yang kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta telah dilakukan verifikasi,” ungkapnya.
Selain itu, seluruh kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan transaksi pembayaran melalui Virtual Account (VA) maksimal dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan guna menuntaskan kewajiban operasional sebelumnya.
Di Kecamatan Kota Sumenep, terdapat lima dapur MBG yang terdampak penghentian sementara, yakni SPPG Kolor, SPPG Kebunagung, SPPG Kebunan, SPPG Kolor 2, dan SPPG Karangduak.
Sementara itu, di Kecamatan Kalianget terdapat tiga SPPG yang ikut dihentikan sementara, yakni SPPG Kalianget Timur, SPPG Kalianget Barat 3, dan SPPG Kalianget Barat.
Untuk wilayah kepulauan, dua SPPG di Kecamatan Kangayan juga masuk dalam daftar penghentian sementara, yaitu SPPG Kangayan dan SPPG Kangayan 2. Adapun di Kecamatan Sapeken terdapat SPPG Sapeken 1 yang mengalami nasib serupa.
Penghentian sementara juga berlaku bagi SPPG Saronggi, SPPG Tambuko, serta SPPG Gapura Timur 2 yang masing-masing berada di Kecamatan Rubaru, Guluk-Guluk, dan Gapura.
BGN menjelaskan, bahwa setiap unit pelayanan pemenuhan gizi wajib memenuhi aspek sanitasi lingkungan dan standar keamanan pangan, termasuk keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai.
“Badan Gizi Nasional menegaskan, seluruh unit pelayanan pemenuhan gizi wajib memenuhi standar sanitasi lingkungan dan keamanan pangan, termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan limbah yang layak,” pungkas Albertus.
Editor : Wahyudi