KLIKJATIM.Com | Jember - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember mengabaikan sejumlah keberatan yang disampaikan saksi atau perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait raibnya suara Calegnya di DPR RI dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
Khadir Windu saat dikonfirmasi mengatakan, sampai hari ini Selasa 5 Maret 2024 Bawaslu tidak menanggapi beberapa keberatan yang disampaikan pihak PAN.
"Kami sudah beberapa kali melayangkan keberatan terhadap Bawaslu, sampai detik ini kami tidak juga menerima tanggapan," ucapnya.
Menurut Khaidir, banyak temuan mengejutkan terutama dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Sumberbaru sehingga menimbulkan keraguan terhadap integritas penyelenggara mulai dari KPU hingga Bawaslu.
"Perhitungan rekapitulasi di kecamatan, hampir di semua partai ada pengurangan suara. Ini yang membuat kami meragukan integritas penyelenggara, apalagi panitia tingkat kecamatan yang membuat angka (suara) calon legislatif kami Haji Abdus Salam berkurang. Ini yang menjadi kejanggalan, saksi kami juga tidak diikutkan saat itu," tuturnya.
Pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua pihak, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dan perwakilan partai sepakat dengan ketetapan perolehan suara calon legislatif DPR-RI dari partai PAN sebanyak 10.280 suara di Kecamatan Sumberbaru.
Namun, kata Khadir, terjadi proses perhitungan ulang yang dilakukan di Kecamatan Sumberbaru menimbulkan perbedaan jumlah suara yang signifikan. Hasil perhitungan ulang tersebut menunjukkan adanya pengurangan suara bagi partai PAN sebanyak 5.520 suara dari jumlah rekapitulasi pertama.
Baca juga: Massa Pendukung Caleg PAN Duduki Lokasi Rekapitulasi KPU JemberPenghitungan ulang ini sejatinya untuk Partai Golkar di tingkat DPR RI, berdasar rekomendasi dari Bawaslu. Tak dinyana, hal ini malah berimbas terhadap perolehan suara partai lain termasuk PAN.
Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, permasalahan di atas sebenarnya menjadi sarana keberatan oleh saksi atau perwakilan PAN Kabupaten Jember, namun tidak berefek.
Lebih lanjut Khaidir menyatakan, menghadapi situasi pelik ini, PAN Kabupaten Jember menyerukan langkah-langkah.
Diantaranya, melakukan perhitungan ulang untu suara DPR-RI di Kecamatan Sumberbaru dengan cara menyandingkan form C hasil dan form D hasil kecamatan DPR-RI di Kecamatan Sumberbaru.
Dan, menyepakati hasil akhir dari penyandingan dokumen tersebut sebagai keputusan final yang ditandatangani dan disahkan oleh KPU Jember, Bawaslu dan saksi partai-partai di tingkat kabupaten.
Demi mengawal terciptanya Pemilu yang jujur dan adil, PAN Kabupaten Jember bertekad akan terus mengawal suara Calegnya sampai ke tingkat atas meskipun Bawaslu Kabupaten Jember tidak mengeluarkan rekomendasi atas keberatan partai.
"Kami akan membawanya sampai ke tingkat provinsi karena jenjangnya masih ada di tingkat provinsi dan MK. Apa yang menjadi sebuah langkah terbaik akan kami lakukan," kata Khaidir menandaskan. (qom)
Editor : Hirna Ramadhanianto