KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kasus dugaan penyimpangan pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum memastikan apakah yang menjadi tersangka dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pihak Desa ataupun pihak penyedia kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan Kejari Bojonegoro, Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
"Status kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa, kami naikkan ke status penyidikan. Ada unsur tindak pidana, dan siapakah yang nantinya akan menjadi tersangka, kami masih terus mendalami, intinya sudah ada tindak pidana," ujar Kajari.
Muji Martopo mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu, lantaran pihaknya telah melakukan gelar perkara (ekspos) dan para penyidik Kejari Bojonegoro telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam kasus mobil siaga desa tersebut, kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 50 saksi, baik dari Kepala Desa hingga pejabat teras Pemkab Bojonegoro dan juga penyedia barang mobil tersebut.
Kedepannya kejaksaan akan memeriksa saksi lebih dalam untuk bisa mengerucut agar bisa siapakah yang akan menjadi tersangka.
“Ke depan kita akan memeriksa saksi lebih mendalam agar kasus ini bisa mengerucut, dengan adanya naik ke penyidikan, kami bisa panggil secara paksa jika para saksi yang kami panggil tidak hadir,” tegasnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.
Proses pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.
Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. (ris)
Editor : M Nur Afifullah
Investor Wajib Tahu! KEK Gresik Tawarkan Efisiensi dan Sistem Terintegrasi
Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Ibnu Sina, menegaskan bahwa konsep pengembangan kawasan industri di KEK Gresik berfokus pada integrasi…
Ansor Jatim Dukung Swasembada dan Apresiasi Stok Beras Melimpah
Ansor Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap capaian swasembada pangan dengan ketersediaan beras melimpah saat ini. Dukungan tersebut menjadi bentuk komitmen…
Pusat Pengembangan Teknis Ketrampilan Kejuruan Jatim sabet Dua Penghargaan Bergengsi Nasional, Gubernur Khofifah ; Bukt
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmennya dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM)…
Anting Tersangkut Sampai Telinga Bengkak, Remaja di Jember Menangis Minta Bantuan Damkar
Seorang remaja perempuan bernama Kurniatus Sholiha warga Jalan Bidadung Nomor 17, Dusun Bidadung Kulon RT 07/RW 13, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupa…
Yakuza Maneges Jember Gaungkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Siapkan Deklarasi Resmi Pertengahan 2026
Upaya membangun gerakan sosial berbasis pendekatan humanis dan spiritual mulai digagas melalui pertemuan dan diskusi anggota Yakuza Maneges Jember yang digelar…
NGASAB Bareng PCX160 RoadSync, Komunitas dan Konsumen Nikmati Riding Santai Keliling Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Akhir pekan di Kota Surabaya terasa semakin semarak lewat gelaran “NGASAB (Ngaspal Sama Bapack)” yang digelar MPM Honda Jatim bersa…