Hari Ini Kepala BPKAD Bojonegoro dan Dua Pejabat Diperiksa Kejaksaan Masalah Mobil Siaga Desa

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Mualifah usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro memanggil 3 pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. 

Tiga pejabat yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten I, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap ke-3 itu buntut dari dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan Mobil Siaga Desa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro memanggil 3 pejabat dilingkup pemkab Bojonegoro, yang mana masih dalam runtutan mobil siaga.

“Ya kami terus melakukan pemeriksaan saksi agar permasalahan ini segera selesai,” ujarnya Senin 11 Desember 2023.

Menurutnya, selama penyelidikan berlangsung, Kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 25 saksi yang terdiri dari, Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), Camat, pihak dealer penyedia kendaran hingga Kepala Dinas Bojonegoro.

“Tadi untuk pemeriksaan dari Asisten I dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah terkait administrasi, surat menyurat, dan untuk BPKAD tentunya masalah anggaran di mobil siaga Desa,” katanya.

Dikatakan, untuk target penyelesaian masalah mobil siaga desa masih belum bisa memastikan, semoga saja awal tahun bisa menyelesaikan, dan Kejaksaan sekarang masih terus melakukan pemeriksaan saksi.

“Semoga aja awal tahun 2024 kita bisa menyelesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setda, Djuana Poerwiyanto saat ditanya beberapa wartawan tidak menjawab atas pemeriksaannya di kejaksaan.

Baca juga: Gak Bahaya ta? Kades Hingga Kepala Dinas di Bojonegoro Diperiksa Kejaksaan Terkait Mobil Siaga Desa

Kemudian Djoko Lukito Asisten I saat diperiksa menyatakan kepada wartawan bahwa, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, lalu timlak yang melakukan proses pengadaannya.

“Memang seperti itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.