Kejari Bojonegoro Selidiki Bantuan Keuangan Pengadaan Mobil Siaga Desa Tahun 2022, Ada Selisih Harga Rp128 Juta Per Unit

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat menyampaikan penyelidikan BKKD mobil siaga Desa di Bojonegoro (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan proses penyelidikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022.

Salah satu temuan yang diselidiki penyidik Kejari Bojonegoro adalah selisih harga mobil siaga desa senilai Rp128 juta per unit.

Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa itu saat ini dalam proses penyelidikan.

Indikasi yang sedang diselidiki berkaitan dengan proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan sarat dengan rekayasa.

“Fakta yang kita dapatkan saat ini akan didalami dalam proses penyelidikan. Selain itu juga indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Berhasil Selamatkan Puluhan Miliar Uang Negara di Tahun 2022

Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa. Pembelian mobil jenis APV GX dan Luxio itu dilakukan secara of the road.

“Pembelian secara off the road ini artinya membeli kendaraan tanpa pengurusan surat. Pengurusan surat diurus sendiri. Jumlah mobil siaga ini sebanyak 384 unit dari tahun anggaran 2022,” terang dia.

Sementara harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road ini sendiri sesuai faktur pembelian untuk jenis kendaraan APV senilai Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta. Sehingga ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. Sedangkan untuk jenis Luxio seharga Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

“Nilai kontrak Rp242 juta dari harga pembelian off the road Rp114 juta, jadi masih ada selisih Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-suratnya. Pengurusan surat-surat itu berapa sih?,” lanjut pria yang akrab disapa, BT.

Sehingga pihaknya berharap dukungan dari semua pihak kalau memang bukan haknya agar dikembalikan kepada negara. Karena, sesuai undang-undang perbendaharaan negara, apakah itu diskon, fee, maupun cashback merupakan hak negara dan harus dikembalikan kepada negara.

Sebab, lanjut dia, hakikat penegakan hukum pidana korupsi sendiri adalah penyelamatan uang negara.

“Meski sudah ada upaya pengembalian uang negara, itu tidak bisa menghapuskan pidana. Tapi dalam penyelidikannya juga mempertimbangkan esensial seperti asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkasnya. (qom)