klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Operasi Gabungan di Empat Kecamatan, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Sita 31.648 Batang Rokok Ilegal

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Dalam operasi gabungan yang menyasar empat kecamatan (Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat) pada Senin (7/9), tim berhasil menyita sebanyak 31.648 batang rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan yang menyasar empat kecamatan (Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat) pada Senin (7/9), tim berhasil menyita sebanyak 31.648 batang rokok ilegal.

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil memberantas sebanyak 31.648 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026).

Empat wilayah yang menjadi sasaran razia intensif tersebut meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Dari hasil penindakan di lapangan, temuan rokok ilegal terbesar berada di Kecamatan Glagah dengan sitaan sebanyak 28.368 batang. Disusul Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2.080 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang. Sementara untuk wilayah Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Petugas menemukan berbagai modus pelanggaran ketentuan cukai di toko-toko kelontong maupun distributor. Di antaranya penggunaan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah personalisasi).

Seluruh barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita kini diserahterimakan dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi penindakan skala daerah ini melibatkan jajaran gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.

Langkah masif dalam memberantas peredaran BKC ilegal ini tidak hanya bertujuan mengamankan dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen serta penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Selain merugikan kas negara, keberadaan rokok ilegal dinilai merusak iklim usaha dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat bagi para pelaku industri hasil tembakau yang telah taat melunasi kewajiban cukai.

Gelaran razia peredaran rokok ilegal di Kota Soto ini merupakan wujud nyata implementasi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dalam bidang penegakan hukum di Kabupaten Lamongan. 

Editor :