KLIKJATIM.Com | Jember – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang mengarah pada Hisyam Wahyu Aditya, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) pada Inspektorat Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik. Hisyam dituding tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Sorotan tersebut mencuat dari laporan LSM Government Corruption Watch (GCW) Jember yang mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Deputi Investigasi dan Penindakan LSM GCW Jember, Andhy Sungkono, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari posisi Hisyam sebagai ASN Pemkab Jember yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember.
Menurutnya, masa penugasan Hisyam semestinya berakhir pada 24 Juni 2022 dan yang bersangkutan wajib kembali ke instansi asalnya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember.
Andhy merujuk pada SK Pemkab Jember Nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023 serta Surat Bakesbangpol Jember Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Berdasarkan rekapitulasi presensi Pemkab Jember, Hisyam tercatat 13 kali tidak hadir tanpa keterangan selama Januari–Februari 2024.
"Kami menilai ada indikasi penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga belum ada kepastian penyelesaian. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami minta proses penanganannya dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Andhy saat dikonfirmasi wartawan.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, memberikan klarifikasi tegas. Sanda membenarkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Februari 2024, Hisyam masih aktif bertugas dan berkantor di Bawaslu Jember sebagai Korsek.
Sanda menerangkan, proses pergantian Korsek Bawaslu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan menunggu keputusan resmi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Korsek dari Bawaslu Jatim baru terbit pada 31 Juli 2024 melalui Surat Nomor 146/KP.04/JI/07/2024.
"Iya, karena dari Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru tanggal 31 Juli suratnya turun, lalu tanggal 1 Agustus kami tindak lanjuti untuk dikembalikan ke Pemkab Jember. Sepengetahuan saya, selama periode itu Hisyam masih menjabat Korsek dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya di Bawaslu, termasuk hadir ke kantor," terang Sanda, Senin (7/9/2026).
Dikonfirmasi terpisah, Hisyam Wahyu Aditya menegaskan bahwa keberadaannya di Bawaslu Jember pada awal tahun 2024 bukan bentuk pengabaian tugas, melainkan murni menunggu penyelesaian prosedur administratif pengembalian ASN penugasan antarlembaga.
Terlebih, pada periode Januari hingga Februari 2024, Bawaslu menghadapi puncak beban kerja tinggi dalam rangka pengawalan Pemilu 2024 yang merupakan Program Strategis Nasional. Hisyam juga mengantongi surat keterangan resmi dari Ketua Bawaslu Jember yang menerangkan masa aktif penugasannya sejak 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024.
"Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak, harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan secara resmi oleh Bawaslu Jember pada 31 Juli 2024," papar Hisyam.
Meski demikian, Hisyam menyatakan siap kooperatif dan bersikap terbuka untuk memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang.
"Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. Saya berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari catatan presensi sistem semata, melainkan mempertimbangkan status penugasan serta aktivitas riil saya selama menjalankan tugas negara di Bawaslu Jember," pungkasnya
Editor : Fatih