KLIKJATIM.Com | Gresik - Petrokimia Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik sepakat mempercepat proses dan tahapan pemanfaatan lahan reklamasi.
Hingga kini, Pembayaran sewa pemanfaatan lahan reklamasi yang Hak Pengelolaan Lahan atau HPL-nya dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik tersebut belum direalisasikan oleh Petrokimia Gresik.
Namun Pemkab dan Petro disebut telah mencapai kata sepakat dan punya solusi bersama usai dilakukan pertemuan antara Petrokimia Gresik dengan Pemkab Gresik, di Gresik, Jawa Timur pada Jumat 15 Desember 2023 kemarin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mewakili Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa biaya yang nantinya dibayarkan Petrokimia Gresik akan dikelola Pemkab Gresik untuk kemajuan masyarakat Gresik.
Untuk itu, ia berharap ada sinergitas antara Petrokimia Gresik dengan Pemkab dalam mencari solusi pembayaran pemanfaatan lahan reklamasi.
"Mari kita bersinergi, ada percepatan," katanya singkat.
Sementara, SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik mengungkapkan, Petrokimia Gresik telah berdiri selama 51 tahun dan sudah menjadi bagian dari masyarakat dan Pemkab Gresik.
Baca juga: BPPKAD Gresik Pastikan Tagih Sewa Pemanfaatan Lahan Reklamasi Petrokimia Tahun IniDikatakan, Petrokimia Gresik juga berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif bagi seluruh entitas yang ada di Kabupaten Gresik.
"Petrokimia Gresik selalu berkomitmen berkontribusi untuk kemajuan Pemkab dan masyarakat Gresik. Selama ini kami juga taat dalam membayar pajak, termasuk PBB yang alhamdulillah kepatuhan tersebut mendapatkan apresiasi dari Bupati Gresik kemarin. Sehingga dalam pemanfaatan lahan reklamasi ini, komitmen kami tetap sama," terang dia.
Saat ini, tambah Adit (sapaan akrab Adityo Wibowo), Petrokimia Gresik dan Pemkab Gresik sudah mengajukan permintaan kepada BPKP Jawa Timur (Jatim) untuk mereview tarif pemanfaatan lahan ini.
"Selain kinerja Petrokimia Gresik diawasi oleh berbagai pihak, kami juga menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam berbagai aksi perusahaan, sehingga semua kegiatannya harus memiliki landasan yang jelas. Untuk itu, terkait pemanfaatan lahan ini, Petrokimia Gresik dan juga Pemkab Gresik bersama-sama mengajukan review kepada BPKP Jatim untuk memberikan masukan," terangnya.
Dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya, Adit kembali mengutarakan bahwa komitmen Petrokimia Gresik tidak akan pernah berubah untuk kemajuan Kabupaten Gresik.
"Petrokimia Gresik berharap agar dasar pembayaran kepada Pemkab Gresik kuat dengan mempertimbangkan masukan dan review BPKP Jatim. Petrokimia Gresik akan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati," pungkasnya.
Namun, pihak Petrokimia Gresik hingga kini belum menyampaikan sejauh mana proses permintaan review tersebut, hingga kapan selesainya.
Permintaan informasi kepada pihak Petrokimia Gresik mengenai tanggal diajukannya review ke BPKP hingga kini belum dijawab. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar