KLIKJATIM.Com | Gresik – Untuk menggenjot pendapatan daerah, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD memastikan bakal menuntaskan perjanjian sewa pemanfaatan lahan reklamasi Petrokimia Gresik senilai Rp100 miliar.
Kepala BPPKAD Gresik Reza Pahlevi memastikan, progresnya saat ini sudah masuk tahap menuju perjanjian.
BPPKAD menyebut, pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung besaran tarif sewa tersebut.
“Sejak Desember 2022, Hak Pengelolaan (HPL) nya baru keluar, yakni ke Pemkab Gresik, sedangkan HGB-nya ke Petrokimia,” ujar dia.
Sejak itu, Pemkab Gresik baru bisa memungut pajak PBB dan BPHTB. Dijelaskan, proses reklamasi yang dilakukan Petrokimia tersebut dimulai sejak 2009, namun secara keseluruhan, proses administratifnya baru selesai Desember tahun lalu.
Baca juga: Sempat Tertunda, Pemkab Gresik dan Petrokimia Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Lahan
Pada 27 Desember tahun 2022, Pemkab Gresik difasilitasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim meneken MoU penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi dengan Petrokimia. Bahkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati hadir langsung di Kantor Pemkab Gresik.
MoU pemanfaatan lahan 145.195 M² tersebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan rumah yang tertunda selama 12 tahun.
“Nanti tinggal nunggu review dari BPKP sesuai permintaan pihak Petrokimia, lalu sebelum meneken perjanjian pemanfaatan lahan hingga 30 tahun dengan kami,” kata Reza.
Sebelumnya, Pemkab Gresik memasukkan proyeksi pendapatan dari sewa pemanfaatan lahan reklamasi tersebut di Perubahan APBD 2023 senilai Rp100 miliar.
Karena itu, kalangan dewan meminta Pemkab Serius dan memastikan perjanjian sewa tersebut dapat tuntas dan terbayarkan tahun ini.
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dalam sebuah kesempatan menegaskan, agar di akhir tahun anggaran nanti tak terjadi defisit yang lebar, Pemkab Gresik harus mampu menarik pendapatan daerah.
“Termasuk yang sewa lahan reklamasi ini,” tegasnya. (qom)