KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengeluarkan surat himbauan terkait aturan jam operasional kendaraan angkutan galian C dan batubara, dump truk dan sejenisnya di Kabupaten Gresik.
Surat tertanggal 17 Juli 2023 yang ditandatangani Kepala Dishub Gresik tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang galian C dan batubara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tarso Sagito menjelaskan, surat himbauan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya Kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
"Menyambut tahun ajaran baru siswa di Wilayah Kabupaten Gresik, maka kami himbau kepada pimpinan perusahaan yang memiliki armada angkutan barang, galian C dan batubara untuk mematuhi jam larangan operasional dan tata cara pengangkutan," ujar Tarso.
Lebih rinci, aturan jam operasional dan tata cara pengangkutan truk batubara dan galian C, sebagaimana disebutkan dalam surat himbauan tersebut adalah:
1. Bahwa jam operasional angkutan galian C dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan dari pukul 05.00 WIB 08.00 WIB dan 15.00 WIB - 18.00 WIB.
2. Diperbolehkan melakukan aktivitas pengangkutan dari pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dan 18.00 WIB - 05.00 WIB.
Baca juga: Dump Truk Over Dimensi di Gresik Dipastikan Tak Kantongi Surat Keterangan Lulus Uji Kir3. Jam larangan operasional ini berlaku untuk kendaraan yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan.
4. Kendaraan barang yang bermuatan galian C maupun batubara dan sejenisnya wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) pada saat pengangkutan.
Isi aturan jam operasional dump truk dan ketentuan lainnya tersebut sama dengan aturan sebelumnya.
Atas aturan atau himbauan jam operasional angkutan tersebut, pihak Dishub tidak memiliki wewenang menindak pelanggarnya.
"Ya biar pak Polisi yang nindak, karena polisi Satlantas yang bisa (berwenang) menindak," ucap Tarso. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar