KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menegaskan tidak akan meloloskan uji KIR kendaraan niaga khususnya jenis dam truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
[irp]Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menuturkan, meski dam truk ODOL banyak berkeliaran di Kabupaten Gresik pihaknya tak bisa menertibkan dengan memotong bak dam truk.
"Itu (kewenangan) langsung Ditjend Perhubungan Darat Kemenhub. Nah terkait kewenangan Dishub Kabupaten Kota kalau spesifikasi dimensi melanggar pasti uji kir-nya tidak lulus," tutur Nanang kepada Klikjatim.com beberapa waktu lalu.
Mengapa kewenangan penertiban berada di Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) Kementerian Perhubungan?. Karena, lanjut Nanang, Untuk mengeluarkan Surat Register Uji Tipe (SRUT), harus ada berita acara dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kewenangan SRUT ada di Dithubdat," ungkap Nanang.
Nanang memastikan, bila ada pemilik kendaraan nakal yang mengubah dimensi kendaraannya melebihi aturan, tidak akan lolos uji kir di Dishub Gresik.
"Gak bisa kan tiap 6 bulan sekali (harus) uji kir, kalau dimodif stelah keluar STNK tidak akan lulus uji kir yg berlaku 6 bulan, atau mereka tdk punya uji kir, yg pasti akan bermasalah di jalan denga satlantas," tegas Nanang.
Dihubungi terpisah, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor (kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Gunawan tidak bisa memastikan berapa jumlah dam truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Gresik, meski kewenangan pengujian kir berada di institusinya.
"Kebetulan sistem kami belum ngelink ya, jadi untuk memeriksa sebuah kendaraan punya kir atau tidak harus dicek berdasarkan plat nomornya," kilahnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila ada kendaraan over dimensi (kelebihan dimensi) yang datang ke fasilitas uji kir-nya dipastikan oleh Gunawan tidak akan lolos.
"Petugas kir kita punya kode etik dan integritas, sehingga berpegang pada ketentuan," tandas Gunawan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/18/9/DJPD/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor untuk angkutan barang curah jenis dam truk tinggi maksimal bak yang diizinkan hanya 1000 mm atau 1 meter. Sementara untuk kategori terendah maksimal setinggi 700 mm atau 70 cm. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Hingga Juli 2026, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan telah menggagalkan peredaran 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026. Angka tersebu…
Icon Apartemen Gelar Pesta Merdeka, Dapatkan Cash Back Hingga Rp 8 Juta
Momentum Kemerdekaan dimanfaatkan Icon Apartement Gresik dengan menghadirkan program Pesta Merdeka, yang menawarkan cashback hingga Rp 8 juta bagi konsumen yang…
KAI Daop 9 Tutup 14 Perlintasan Liar di Banyuwangi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menutup 14 perlintasan liar di wilayah kerjanya hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 8 perlintasan berada…
Polda Jatim Kerahkan Personel dan Peralatan Bantu Tangani Karhutla
- Kepolisian Daerah Jawa Timur memperkuat kesiapan personel dan peralatan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui apel gelar pasukan ser…
Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Abdul Hamid (76) akhirnya kembali mendapatkan akses penuh atas hak-haknya setelah polemik kredit fiktif yang melibatkan mantan teller…
Jatim dan Kalbar Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Transaksi Tembus Rp2,5 Triliun
KLIKJATIM.Com | Pontianak – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi antara Provinsi Jawa Timur dan Kalimantan B…