KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan menyatakan terdakwa berinisial MHM (16), terbukti bersalah dalam perkara pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Pandaan. Terdakwa pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada siang putusan, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Pasuruan, Fitri Handayani Ginting mengatakan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa putusan ini terdakwa dijerat sesuai Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak tentang Kekerasan Anak Hingga Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. "Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.
Lebih lanjut disampaikan dalam petikan, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara kepada anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anaka Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Dia menerangkan poin-poin yang memberatkan terdakwa. Antara lain terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak meninggal dunia.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa selama menjalani persidangan berperilaku sopan dan kooperatif. Hakim juga menilai bahwa usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa merubah perilakunya di masa mendatang.
Penasehat hukum terdakwa MHM, Sadak yang dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan, pertama keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian ini. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan," tandas Sadak. (nul)
Editor : Redaksi