klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan

avatar Suryadi Arfa
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku asusila saat diamankan Polres Pasuruan
Kedua pelaku asusila saat diamankan Polres Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kali ini, polisi meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja putri berinisial KM (13), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, Aisah (42), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kejadian diketahui berlangsung di dalam rumah korban yang berada di Dusun Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat ibu korban diminta oleh terlapor untuk membeli es batu ke warung. Sekitar 15 menit kemudian, ia kembali ke rumah dan mendapati suasana yang tidak seperti biasanya, yakni dalam kondisi sepi dan mencurigakan.

Karena merasa ada yang janggal, Aisah masuk ke dalam rumah secara perlahan. Saat itu, ia terlihat dalam kondisi gugup dan sempat meminta sejumlah uang kepada pelaku yang disebut adalah ayah sambungnya dengan alasan tertentu, namun ditolak.

Setelah terlapor meninggalkan rumah, pelapor melihat korban dalam kondisi ketakutan.

"Pelapor kemudian menenangkan dan meminta korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Dari situlah terungkap dugaan peristiwa asusila yang dialami korban," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya satu pelaku, korban juga mengaku pernah mengalami perbuatan serupa yang diduga dilakukan oleh seorang tetangganya berinisial SP.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor :