klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Suasana konferensi pers penyerahan berkas dan rilis barang bukti ungkap kasus peredaran gelap narkoba oleh Satresnarkoba di halaman Mapolres Jember.
Suasana konferensi pers penyerahan berkas dan rilis barang bukti ungkap kasus peredaran gelap narkoba oleh Satresnarkoba di halaman Mapolres Jember.

KLIKJATIM.Com | Jember – Komitmen pemberantasan barang haram di tapal kuda terus digalakkan. Satresnarkoba Polres Jember sukses menggulung 25 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir di sepanjang Mei 2026.

Dari rentetan operasi senyap tersebut, petugas berhasil meringkus 25 tersangka berjenis kelamin laki-laki, di mana lima orang di antaranya merupakan residivis kambuhan. Salah satu keberhasilan paling menonjol dari operasi ini adalah terbongkarnya mata rantai sindikat peredaran narkoba lintas pulau.

Jaringan ini diketahui tidak hanya menyasar pasar lokal di Kabupaten Jember, melainkan telah menancapkan jalur distribusinya hingga ke Pulau Bali. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, memaparkan bahwa dari tangan seluruh tersangka, korps baju cokelat berhasil menyita total barang bukti berupa 159,53 gram sabu-sabu dan 61 butir pil ekstasi seberat 26,59 gram.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengandalkan modus operandi sistem ranjau—menaruh barang di lokasi tersembunyi sesuai koordinat—demi memutus kontak visual dan menghindari endusan petugas. “Para pelaku nekat mengedarkan narkoba demi meraup keuntungan instan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengungkapan massal ini menjadi bukti nyata dan komitmen tanpa kompromi Satresnarkoba Polres Jember dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Bobby saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (13/6/2026). 

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, merinci terdapat empat klaster pengungkapan kasus menonjol yang menjadi tulang punggung operasi kali ini: Penyergapan di Ajung (6 Mei 2026): Tim opsnal bergerak taktis meringkus tersangka berinisial A di pinggir Jalan Semeru, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 11,02 gram.

Tangkapan Terbesar di Patrang (29 Mei 2026): Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Mangga IV, Lingkungan Cantrik, Kelurahan Patrang, pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial SAC dikepung bersama barang bukti kakap berupa 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, empat buku catatan transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu juga penyergapan Pos Kamling Jemberlor (2 Juni 2026): Tiga tersangka berinisial MNR, SP, dan SR tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah pos kamling Lingkungan Bedadung, Kelurahan Jemberlor, pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 10 gram.

Penggerebekan Sempusari (10 Juni 2026): Operasi terakhir menyasar sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, pukul 00.15 WIB. Petugas menciduk tersangka berinisial MT beserta paket sabu seberat 15,24 gram.

Pasokan dari Surabaya untuk Pasar Denpasar dan Tabanan Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka SAC, diketahui pasokan serbuk putih miliknya dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial D yang berdomisili di Surabaya. Saat ini, sosok D telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif.

“Tersangka SAC ini merupakan bagian dari jaringan penyuplai yang mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Bali, khususnya ke Denpasar dan Kabupaten Tabanan. Saat ini jaringan atasnya dan jalur pasokan ke Bali masih terus kami kembangkan di lapangan,” urai Iptu Bagus.

Akibat perbuatannya, para sindikat ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pemilik sabu di atas lima gram (kasus menonjol), penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara kepemilikan di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1. Masuk Lima Besar Polda Jatim Capaian impresif selama Mei 2026 ini melesatkan performa Satresnarkoba Polres Jember ke dalam posisi lima besar di jajaran Polres/Polresta jajaran Polda Jawa Timur, baik secara kuantitas maupun kualitas perkara.

Grafik pengungkapan kasus melonjak tajam sebesar 31,58 persen, dari yang sebelumnya hanya 19 kasus pada April menjadi 25 kasus di bulan Mei. Kendati menuai apresiasi, Iptu Bagus menilai naiknya angka pengungkapan ini bak pisau bermata dua.

Di satu sisi menunjukkan ketajaman kinerja reserse, namun di sisi lain menjadi indikator bahwa arus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jember masih berada di zona merah.

“Kondisi ini menunjukkan peredaran narkotika di Jember masih cukup tinggi. Oleh karena itu, kami tidak bisa berjalan sendiri. Polres Jember akan terus menggandeng seluruh stakeholder, pemerintah daerah, dan pegiat antinarkoba untuk mempertebal benteng pencegahan, pembinaan, serta penyuluhan langsung ke masyarakat,” pungkasnya.

Editor :