klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
PNS dan PPPK di Gresik yang dilantik hari ini. (Dok)
PNS dan PPPK di Gresik yang dilantik hari ini. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji jabatan, serta SK perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kegiatan tersebut digelar di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik, Selasa (28/4/2026).

Sebanyak 468 SK diserahkan, terdiri atas 204 untuk jabatan struktural dan 264 jabatan fungsional. Selain itu, sebanyak delapan pejabat fungsional turut dilantik dengan rincian penyuluh lingkungan hidup ahli pertama satu orang, perencana ahli pertama satu orang, pustakawan ahli pertama dua orang, perawat ahli muda satu orang, perawat ahli pertama satu orang, bidan ahli pertama satu orang, dan bidan ahli muda satu orang.

Dalam arahannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan tiga pesan utama kepada para PNS yang baru diambil sumpahnya. Pertama, meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai teladan bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.

Ketiga, pria yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Menurutnya, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik harus mengedepankan kompetensi dan potensi.

“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini,” ujarnya.

Bupati Yani juga menekankan bahwa menjadi PNS bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Menurutnya, sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji suci yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.

“ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian,” tuturnya.

Kepada PPPK yang menerima perpanjangan kontrak, Gus Yani meminta agar semakin meningkatkan kedisiplinan dan semangat kerja dalam melayani masyarakat.

“Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, salah satu PNS penerima SK, Febri (26), mengaku bersyukur dan bangga dapat mengabdi di lingkungan Pemkab Gresik.

“Terharu dan senang. Insyaallah saya akan berusaha maksimal, terus belajar, dan berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” ucap Febri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.

Editor :