KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sebanyak 39 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Ponorogo tampak ceria, Jumat (5/8/2022). Itu setelah pernikahan mereka yang mayoritas adalah berusia lanjut akhirnya diakui oleh negara dan agama.
Pasalnya mereka mengikuti isbat nikah secara massal yang dibagi menjadi tiga tempat. Di Kecamatan Jetis, Sukorejo dan Pulung.
Mereka sejatinya sudah tahunan membina rumah tangga bahkan dikarunai anak. Dan, kini mereka akhirnya melegalkan pernikahan mereka secara hukum negara hingga mendapatkan buku nikah.
Adapun sidang isbat nikah massal ini digelar Pemkab Ponorogo bersama Kemenag Ponorogo, Pengadilan Agama Ponorogo dan Baznas Ponorogo.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ali Hamdi menyampaikan alasan banyak pasutri tidak meresmikan pernikahan secara hukum negara karena tidak mengetahui aturan. Sebab ada yang umurnya tua.
"Juga perihal biaya, persoalan dia (pasutri) sendiri ada KTP terlibat di sana dan lain sebagainya," ujar Ali.
Dia menerangkan bahwa kebanyakan mereka menikah siri bukan hanya di bumi reog saja. Ada juga menikah di luar Pulau Jawa, juga di luar negeri saat merantau.
Pasalnya kebanyakan administrasi kependudukan yang sudah ketat ini. Mereka tidak bisa mendaftakan pernikahan. Hingga memilih menikah secara agama islam.
"Yang paling lama tahun 65 menikahnya, anaknya 4, besar-besar. Baru sekarang ada program ini disisir," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad