klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bejat, Bapak di Magetan Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur di Magetan. (ist)
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur di Magetan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Magetan - TS warga Kabupaten Magetan diringkus kepolisian setempat. Pasalnya pria berusia 58 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. 

"Dilakukan saat malam hari. Si anak tidur. Posisinya itu pelaku tidur bersama istri dan anaknya atau korban. Jadi korban di tengah," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/5/2022). 

Terbongkarnya aksi bejat ini ketika korban berteriak menangis kesakitan saat buang air kecil. Ibu korban yang curiga pun membawa korban ke rumah sakit.

"Ya khawatir lah. Anak baru usia 4 tahun lo. Tetapi ya hasilnya mengejutkan. Ada luka robek di bagian intim korban," kata AKP Kuncahyo. 

Sontak ibu korban curiga. Hingga menginterogasi pelaku yang merupakan suaminya sendiri. Dari situ pelaku pun mengaku bahwa dirinya gelap mata melakukan aksi cabul kepada anaknya.

Dari keterangan ke polisi menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat malam hari. Saat istrinya terlelap. Pun si korban alias anaknya juga terlelap. 

Dia membuka bagian bawah korban. Lalu, memasukkan jari jempol kiri ke bagian intim.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku bahwa motifnya hanya khilaf. Sehingga perbuatan ini hanya satu kali saja dan langsung ketahuan oleh ibu korban. 

"Pelaku kami jerat Pasal 82 KUHP. Undang-undang di bawah umur. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor :