klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dilacak Korbannya Lewat GPS, Dua Residivis Curanmor Dijemput Polisi di Rumahnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Apes bagi MM (31) dan AS (27), dua residivis curanmor asal Surabaya ini. Keduanya kembali dibekuk polisi usai menggondol sepeda motor milik AM (32) yang terparkir di pinggir jalan, di depan UPN Surabaya.

Aksi pencurian itu diketahui setelah handphone milik korban tiba-tiba menyala, tanda bahwa motor miliknya telah berpindah tempat. Korban memasang GPS di motornya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja menyapu jalan. Sedangkan motornya diparkir di depan UPN, dengan kondisi terkunci setir dan rem cakram digembok.

"Oleh korban, (motor) ditinggal menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir sepeda motor miliknya. Kemudian, tiba-tiba HP milik korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Selasa (26/4/2022).

Mengetahui hal itu, korban lantas berusaha lari menuju parkiran sepeda motornya. Namun sial, para pelaku lebih gesit dan berhasil membawa kabur motornya.

Saat dipantau lewat GPS, diketahui para pelaku bergerak menuju ke arah Jembatan Suramadu. "Kemudian korban melapor ke Polsek Rungkut guna melaporkan kejadian tersebut dan oleh anggota, saat itu juga dilakukan pengejaran berbekal data dari GPS," jelas Iptu Djoko.

Dari data GPS, diketahui sepeda motor berhenti di sebuah rumah di Jalan Endrosono, Surabaya. Akhirnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diparkir pelaku di depan rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut dan beberapa alat bantu berupa kunci pembuka magnet, mata kunci T,  dan gagang kunci T," beber Djoko.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Kedua  pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama (curanmor) dan ditahan 2 kali di LP," pungkas Iptu Djoko.(mkr) 

Editor :