klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tersangka Kasus Pemotongan BOP TPQ di Bojonegoro Divonis 4 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoro, Shodikin di vonis 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan banding.

"Kami melakukan banding atas vonis saudara Sodikin, yang hanya divonis 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam kepada klikjatim.com, Selasa (26/4/2022)

Ia mengatakan, pertama kejaksaan negeri Bojonegoro menghormati putusan hakim pada persidangan yang mana, Shodikin terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman. Akan tetapi kejaksaan akan melakukan banding terkait putusan yang diberikan.

"Awalnya kami tuntut 7 tahun dan di vonis 4 tahun, saya akan melakukan hak saya untuk melakukan banding," katanya

Alasan banding kata Badrud Taman, 4 tahun itu dirasakan belum mencerminkan rasa keadilan dimasyarkat dan yang kedua, perbuatan terdakwa ini dilakukan saat masaa pandemi Covid-19. "Maka dari itu, kami melakukan banding," imbuhnya.

Dalam putusan Majelis Hakim dalam amar Putusannya sebagai berikut. Bahwa berdasarkan Amar Putusan Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 26 April 2022, menyatakan Terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalsni oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 1 tahun penjara.(mkr)

Editor :