klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Akun Palsu Pejabat Kejaksaan Berkeliaran, Pejabat dan Warga Bojonegoro Diminta Waspada

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Dokumentasi klikjatim)
Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Dokumentasi klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Akun palsu mengatas namakan pejabat di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berkeliaran. Untuk itu Kejari Bojonegoro mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi maupun Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan.

Pasalnya, belakangan ini marak beredar akun palsu di media sosial yang menggunakan identitas pejabat Kejari Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro untuk menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan daerah serta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal tersebut.

Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, para pelaku menjalankan aksinya melalui sejumlah modus. Di antaranya menggunakan akun palsu di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

“Mereka melakukan komunikasi langsung melalui telepon maupun pesan singkat (SMS), hingga memakai dokumen palsu berupa surat yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” katanya Rabu (24/12/2025).

Zondri menegaskan bahwa, institusi kejaksaan tidak pernah meminta uang, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun, baik melalui media sosial, telepon, maupun pesan singkat. “Segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan Kejaksaan dipastikan merupakan tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta masyarakat luas agar tidak meladeni permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

“Jangan mudah percaya dengan akun-akun yang mengatasnamakan pejabat kami,” tambahnya.

Selain itu, Zondri meminta siapa pun yang dihubungi oleh oknum mencurigakan untuk segera melakukan verifikasi dan melaporkan kejadian tersebut melalui kanal resmi Kejari Bojonegoro di nomor hotline 0811-1051-7483, atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No. 31 Bojonegoro.

Editor :