KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Pihak Polres Ponorogo kembali menangkap 2 tersangka kasus serbuk petasan. Keduanya adalah HS (28), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR (37), warga Kabupaten Magetan.
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda tetapi di hari yang sama. HS adalah peracik dan TR membeli dari HS untuk dibuat mercon," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).
Dia menerangkan, penangkapan terhadap keduanya terjadi pada tanggal 21 April 2022. Awalnya HS tertangkap oleh petugas Polsek Somoroto di sebuah warung kopi Desa Pengkol, Kecamatan Kauman.
"Saat itu HS kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak seberat 9 kilogram (Kg) yang dikemas dalam 10 buah plastik ukuran 1 kg warna putih atau bening," katanya.
Menurutnya, HS mengaku keberadaanya di warung kopi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan, dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. "Tersangka menjual bubuk petasan tersebut dipasarkan melalui akun facebook, yang mana salah satu pembelinya adalah tersangka TR," jelasnya.
HS mendapatkan bubuk petasan tersebut dengan cara mendapatkan meracik sendiri. Yaitu dengan menggunakan bahan berupa serbuk belerang, serbuk alumunium, dan serbuk boster atau potasium yang dibelinya secara online di shopee.
"Belajar cara meracik bubuk petasan dengan cara melihat di Youtube. Lalu dijual melalui facebook," jelas lulusan AKPOL 2002 ini saat press release.
Tersangka menjual bubuk petasan tersebut dengan harga Rp250 ribu per kilogram. "Untuk TR mengakui bahwa dirinya pada hari minggu 17 April 2022 benar membeli bubuk petasan dari tersangka HS sebanyak 9 kilo dengan harga Rp2.250.000, yang mana transaksi jual beli dilakukan depan masjid agung Ponorogo," bebernya.
Dia menjelaskan, TR membeli bubuk petasan digunakan sendiri untuk membuat petasan. Sesuai hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka TR telah membeli 9 kg bubuk petasan dan bubuk petasan tersebut masih sisa 2 kg yang disimpan di dalam kamar rumahnya.
Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad