klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Saksi Sebut Bripda Randy Tidak Menyuruh Korban Aborsi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa saat disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang di PN Mojokerjo.
Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa saat disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang di PN Mojokerjo.

KLIKJATIM.com | PASURUAN – Kasus bunuh diri Novia dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Sasongko kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menyebut aborsi yang dilakukan korban tidak disuruh terdakwa.

"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Wiwik Tri Haryati.

Didalam fakta persidangan, terungkap yang menyuruh melakukan aborsi Novia Widyasari Rahayu bukan Randy melainkan keinginan korban sendiri.

"Bukan Randy yang menyuruh Novia untuk melakukan aborsi. Melain dia sendiri (Novia) yang membeli obat citotek," kata Wahyu Trianhantini saat memberikan keterangan saksi dihadapan persidangan.

Bahkan, lanjut saksi, untuk mendapat uang dari terdakwa, Novia berpura-pura hamil dan yang menghamili Randy. Hal itu di ungkapan Novia, kata saksi, saat menginap di rumahnya. "Novia sahabat saya. Ia sering menginap di rumah empat kali. Si Novia sering cerita masalah pribadinya ke saya. Kehamilannya bukan sama terdakwa melainkan dengan Aldy. Selain punya hubungan dengan Randy, Novia juga punya hubungan dengan Aldy asal Mojokerto," tambahnya.

Karena takut hamil, Novia pesan obat Cytotec melalui online di Shopie Pay melalui akun dirinya. "Jadi bukan Randy yang kesana obat itu. Tapi Novia sendiri, tapi uangnya dari Randy," ucapnya.

Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim dan JPU melihat fakta-fakta persidangan.

Seperti diketahui, Bripda Randy bertugas di Polres Pasuruan viral setelah setelah Novia ditemukan bunuh diri dekat pusaran ayahnya. Terdakwa disangka menjadi penyebab kematian Novia. Terdakwa didakwa dengan Pasal 348 Joncto 55 KUHP Pidana. Selain menghadapi sidang pidana umum, terdakwa juga dipecat dari Polri. (*/c1/nul)

Editor :