klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

TKI Dilaporkan Culik Anak Majikan di Malaysia, Pelaku Ternyata Suami Istri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pasutri asal Lekok, Kabupaten Pasuruan saat diamankan polisi. (ist)
Pasutri asal Lekok, Kabupaten Pasuruan saat diamankan polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dibantu Anggota Polres Kota Pasuruan menangkap sepasang suami istri (pasutri) bernama Solikin dan Anita, warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang beberapa bulan tersebut, diduga terlibat kasus penculikan anak berusia tiga tahun asal Malaysia.

"Anak tersebut dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka sejak Desember 2019," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, seperti yang dilansir liputan6.com, Rabu (11/3/2020).

Sesuai keterangan pelaku, lanjut Kapolda, pasutri ini mengaku sudah izin orang tua korban. Alasannya membawa pulang ke Indonesia sebagai pancingan, karena Solikin dan Anita yang sudah menikah tujuh tahun tapi belum diberikan keturunan.

[irp]

"Mereka bisa membawa anak ini karena saat di Malaysia mereka (pelaku) yang mengasuh. Sehingga saat dibawa pergi orang tua anak tidak curiga," ujar Luki.

Dan setibanya di Indonesia, kedua pelaku tak kunjung kembali ke negeri Jiran. Sampai terhitung empat bulan sejak Desember 2019.

Semula kedua pelaku masih sering berkomunikasi via telepon. Tapi akhirnya lost contact (tidak berkomunikasi) setelah nomor orang tua korban diblokir oleh pelaku.

"Karena itulah orang tua si anak ini melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian," paparnya.

Selanjutnya, polisi dapat menemukan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Selain itu, polisi juga membawa korban untuk dititipkan di balai perlindungan anak.

[irp]

Sementara itu, Solikin menolak disebut sebagai penculik. Karena dirinya merasa sudah izin orang tua korban yang merupakan majikannya sendiri.

Adapun alasannya tak kunjung kembali ke Maaysia, dikarenakan visanya telah diblokir. Sehingga tidak bisa mengembalikan anak tersebut.

"Memang saya blokir. Karena maaf, saya sering dimaki-maki," lanjutnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijadikan tersangka. Ia dijerat sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. (net/roh)

Editor :