KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Usai memeriksa tiga anggota, kini giliran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemanggilan tersebut terkait permeriksaan kasus dugaan gratifikasi proyek yang berasal dari Pokok Pikiran (Pikir) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Benar kita panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan seputar kasus pokir yang saat ini kita dalami," kata Kasi Intel Jemmy Sandra, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, pemanggilan terhadap sejumlah anggota dewan ini bagian dari pengumulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Sebelumnya, penyidik sudah memanggil sejumlah rekanan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan dengan pokir anggota dewan.
"Pihak rekanan (kontraktor) serta dinas sudah kita panggil, kini giliran anggota dewan," bebernya.
Rencananya, pemanggilan anggota dewan akan berlangsung secara bergiliran.
Seperti dikatehui sebelumnya, Kejari telah meriksa 10 anggota DPRD dari beberapa fraksi. Mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga anggota dewan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pokir tahun 2020.
Adapun mencutnya kasus ini berawal dari gabungan aktivis masyarakat anti korupsi anggaran (Makar) melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pokir. Mereka menduga anggota dewan ikut mengatur proyek-proyek berasal dari pokir dengan imbalan fee dari kontraktor. (nul)
Editor : Redaksi