KLIKJATIM.Com | Gresik – Senyum bahagia terpancar dari wajah Lambar (53), seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sepeda motor miliknya yang sempat hilang dicuri akhirnya kembali setelah berhasil ditemukan jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Lambar datang ke Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026), untuk melihat langsung kendaraan kesayangannya. Sepeda motor tersebut sebelumnya hilang pada 6 Agustus 2026.
Kebahagiaan Lambar semakin lengkap karena sepeda motornya diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Bagi Lambar, kembalinya sepeda motor tersebut bukan sekadar soal kendaraan. Motor itu menjadi bagian penting dalam aktivitasnya sehari-hari sebagai petani.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Lambar. Ia berharap masyarakat semakin waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan.
Di sisi lain, Polres Gresik juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Indariyati (56), yang kehilangan sepeda motornya.
Peristiwa terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Ia memarkir Honda Scoopy warna hitam bernopol W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.
Sehari berikutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Gresik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Dalam aksinya, mereka diduga menggunakan kunci T beserta mata kuncinya untuk merusak kunci sepeda motor korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, sepasang sandal warna abu-abu, kalung dan cincin warna silver, peci merah hitam, baju putih, sarung hitam, serta sepasang sandal warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.
Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau kunci tambahan dinilai dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkecil risiko pencurian.
Masyarakat juga disarankan memutar stang kendaraan ke arah kanan ketika parkir. Langkah tersebut dapat mempersempit ruang gerak stang sehingga menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T.
“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat memperkuat keamanan lingkungan, antara lain melalui ronda malam dan penerapan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1x24 jam.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Bagi Lambar, kembalinya sepeda motor tersebut menjadi kabar yang melegakan. Ia pun berharap kasus yang dialaminya tidak terulang, baik pada dirinya maupun warga lainnya.
Pesannya sederhana: jangan memberi celah kepada pelaku. Sebab, lengah sesaat bisa membuat kendaraan yang menjadi penunjang aktivitas sehari-hari hilang begitu saja.
Editor : Wahyudi