klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Razia Balap Liar di Ponorogo, 136 Pelanggar Dihukum Jalan Hingga Tilang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Brang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Ponorogo. (Ist/Satlantas Polres Ponorogo)
Brang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Ponorogo. (Ist/Satlantas Polres Ponorogo)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Anggota Satlantas Polres Ponorogo melakukan razia balap liar di Jalan Suromenggolo, Minggu (27/2/2022). Sebanyak 136 kendaraan pun diamankan.

Menariknya, para pemilik kendaraan pun diminta untuk menuntun sepeda motor masing-masing dari lokasi Jalan Suromenggolo (Jalan Baru) ke Mapolres Ponorogo. Jaraknya lumayan jauh sekitar 2 kilometer.

"Ini sebagai efek jera selain kami tilang," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, Minggu (27/2/2022) pagi. 

Dia menjelaskan, razia dilaksanakan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 wib. Hal ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat yang terganggu dengan aksi balap liar.

"Jam 12 malam itu sudah mulai kumpul. Kami melihat situasi jam 12 ke atas, jalan baru ramai di atas jam 12. Kami lakukan razia," katanya. 

Ipda Aris pun mengakui bahwa titik balap liar di bumi reog sebenarnya ada beberapa. Hanya saja, pihak kepolisian fokus di jalan baru.

Secara bertahap di titik lain juga akan dilakukan razia. 

Adapun hasil dari razia Minggu malam, kata dia, terdapat 136 kendaraan diamankan dan dilakukan tindakan tilang. Sedangkan 12 lainnya hanya dibina karena keadaan sepeda motor lengkap.

Ke depan mereka yang telah sidang atau kena tilang akan dihadirkan orang tuanya untuk membuat pernyataan, supaya kegiatan serupa tidak terjadi kembali. "Setelah sidang, kendaraan tak sesuai spektek, spion, knalpot brong distandarkan dulu, baru diserahkan," pungkasnya. (nul)

Editor :