klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sindikat Pengoplos LPG Dibongkar Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Pasuruan menunjukkan kedua tersangka pengoplos elpiji yang tertangkap berikut barang bukti.
Kapolres Pasuruan menunjukkan kedua tersangka pengoplos elpiji yang tertangkap berikut barang bukti.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan- Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat pengoplos elpiji (LPG) bersubsidi di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/2/2020). Dalam penggerebekan, polisi ini polisi berhsil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti berupa tabung gas elpiji subsidi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Muhammad Rusdi (34) asal Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Mochamad Ahlal Firdaus (20)  warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Keduanya bakal dijerat dengan pelanggaran Pasal 55 dan Pasal 53 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

[irp]

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, kedua tersangka mampu mengoplos 1.500 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi.  Dari oplosan ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan cukup besar. Sebab, harga elpiji subsidi 3 kg adalah Rp 16 ribu. Sedangkan elpiji nonsubsidi 12 kg seharga Rp 120 ribu, 50 kilogram seharga Rp 562 ribu.

"Negara dirugikan di sini Rp 6 juta setiap hari. Itu sebenarnya hak masyarakat miskin. Kalau mereka dalam satu bulan hanya kerja efektif 20 hari saja. Ini masih kami kembangkan. Tersangka ini mengonsumsi subsidi negara sebanyak hampir Rp 120 juta, yang harusnya milik masyarakat miskin," ujar AKBP Rofiq.

[irp]

Kepada polisi Muhammad Rusdi, salahsatu tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalani praktik ilegal tersebut. Dia mempelajari cara mengoplos elpiji melalui tayangan youtube dan belajar otodidak. Mereka  mereka membeli tabung elpiji subsidi 3 kg di pangkalan elpiji Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kemudian menjualnya ke toko-toko di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.

Tersangka Rusdi adalah orang yang memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pengoplosan. Sedangkan tersangka Ahlal Firdaus berperan sebagai pemodal sekaligus pemasar elpiji oplosan tersebut. (dik/mkr)

Editor :