klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu

avatar Satria Nugraha
  • URL berhasil dicopy
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 28 paket sabu dengan berat mencapai 37,726 gram.
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 28 paket sabu dengan berat mencapai 37,726 gram.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu dan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 28 paket sabu dengan berat mencapai 37,726 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Kasus pertama terungkap di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap MRR (37), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari rumah pelaku, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar seberat 8,5 gram beserta timbangan elektrik, ponsel, plastik klip kosong, sekrop, dan kotak penyimpanan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD saat menggunakan sabu. Setelah diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MRR yang sebelumnya sudah masuk daftar target operasi polisi.

Kasus kedua diungkap di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi mengamankan AB (50), warga Kecamatan Tutur. Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, plastik klip kosong, hingga sepeda motor Yamaha Vixion.

Penangkapan AB dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga berlangsung di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31). Dari keduanya, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 26,426 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop, bungkus plastik, dan kotak rokok yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena para pelaku menggunakan metode ranjau untuk mengelabui petugas.

Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

Editor :