KLIKJATIM.Com | Gresik - Sampai saat ini, ratusan mantan karyawan PT Smelting yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berjuang menagih hak mereka atas uang pengganti senilai Rp 21 Miliar. Mereka bersama-sama menuntut haknya tersebut, dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait permohonan eksekusi, Rabu (19/2/2020).
"Sampai hari ini belum ada iktikad baik dari pihak Smelting dalam melaksanakan putusan untuk membayar uang pengganti hak mantan karyawan," terang Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Wiwin Taswin didampingi Herry Suherman.
[irp]
Dengan demikian, pihaknya pun ragu terhadap PT Smelting dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga sangat beralasan untuk mengajukan eksekusi.
Menurutnya, untuk permohonan daftar aset barang Smelting yang diajukan penyitaan sudah sesuai putusan perdata pasal 197 dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui. Dan langkah terakhir jika pihak Smelting tidak bisa mengabulkan putusan, maka akan dilakukan lelang aset.
“Langkah terkahir harus lelang jika tidak dipenuhi terus oleh pihak Smelting, apalagi sudah ditegur (Aanmaning,red) tapi tidak dihiraukan,” tegasnya.
[irp]
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan eksekusi atas hasil putusan. Juga sudah melakukan Aanmaning.
"Kita sudah melakukan Aanmaning, sampai tidak ada hambatan yuridis sesuai pasal 197 ayat 1 sampai 8," imbuhnya.
Secara terpisah, PT. Smelting saat dikonfirmasi melalui bagian humasnya, Yani tidak dapat memberikan keterangan. Karena sudah ada bagian lain yang membidangi.
"Saya tidak tahu untuk permasalahan ini, ada bagian yang mengurusnya," singkatnya saat dikonfirmasi lewat selulernya. (iz/min)
Editor : Redaksi