klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Kali Transaksi, Bandar Sabu 97,7 Gram Diganjar 8 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa berjalan meninggalkan ruangan sidang usai mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Terdakwa berjalan meninggalkan ruangan sidang usai mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sukrisno (29), bandar sabu asal Desa Ganggang, Kecamatan Balongapanggang, Gresik diganjar hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat 8 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Cipto Adi bersama dua anggota hakim lainnya, Jumat (6/3/2020).

"Putusan terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka tambahan penjara 6 bulan," kata Hakim, Agung Cipto Adi.

[irp]

Majlis hakim juga menyampaikan dalam putusannya, terdakwa diketahui transaksi narkoba jenis sabu dua kali. Pertama, 50 gram sabu yang sudah habis terjual dan kedua 47,7 gram.

Terdakwa pun dinyatakan terbukti melanggar dan melawan hukum membeli narkotika golongan 1 dengan tanaman di atas 5 gram, atas dasar melanggar pasal 114 ayat (2) UU/35/2009. Sehingga hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa yang selama ini ngekos di Jalan RA. Kartini, Gang 18 No. 65 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

[irp]

Sekedar catatan, vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Gresik. Dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair satu tahun penjara.

Dengan putusan ini, terdakwa juga langsung menerimanya. "Saya terima yang mulia," ujar Sukrisno sambil menunudukan kepala. (iz/nul)

Editor :