klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelaku Pembunuhan di Cafe Penjara Dihukum 15 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ibu korban pembunuhan menangis histeris usai sidang putusan yang menjatuhi pelaku dengan 15 tahun penjara. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Ibu korban pembunuhan menangis histeris usai sidang putusan yang menjatuhi pelaku dengan 15 tahun penjara. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Salahuddin Al-Ayyubi (24) warga Perum Banjarsari Gang 6 No. 18 Rt 01 Rw 01 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik langsung meneriman putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa kasus pembunuhan ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban perbuatannya.

Hal tersebut beda dengan keluarga korban yang tidak terima dengan putusan ketua majelis hakim. Keluarga menyesalkan putusan hakim yang dianggap tergolong ringan tersebut. Mereka meminta nyawa dibalas nyawa. Pasalnya, tidak hanya membunuh, terdakwa juga melakukan dosa-dosa yang lainnya.

[irp]

Dalam persidangan, dia terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan. Tidak hanya membunuh Hadryl Chairun Nisa' (korban), dia juga mencuri barang berharga milik korban.

Hakim menyatakan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun," tutur Hakim Eddy.

Selain menghukum terdakwa, hakim meminta jaksa memusnahkan barang bukti.

Lanjut Hakim Eddy, terdakwa tidak punya alasan yang meringankankan, sehingga putusan sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Budi Prakoso, yakni 15 tahun penjara.

Ketua hakim mempersilahkan terdakwa untuk pikir-pikir atau banding. Namun, terdakwa memilih untuk menerima putusan itu. "Saya terima sambil menangis," ucap Ayyubi.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa telah membunuh korban Nisa' warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik di kafe yang sudah lama tutup.Terdakwa mengakui perbuatannya saat dipersidangan bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik, kemudian terdakwa melakukan onani di atas jasad korban yang kemudian harta korban dilucuti oleh terdakwa.

[irp]

Terdakwa didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Prakoso, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Sementara, putusan hakim hanya mengamini dakwaan Pasal 339 KUHP tentang pencurian setelah korban meninggal dan Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni mengambil barang yangmengakibatkan (korban) tewas. (iz/bro)

Editor :