KLIKJATIM.Com | Surabaya – Jaringan pelaku kejahatan pencurian mobil dan kendaraan sepeda motor (curanmor) dibongkar oleh Polda Jatim. Ada puluhan barang bukti (BB) dari berbagai jenis kendaraan pun diamankan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tim Jogoboyo sebagai satgas kejahatan jalanan yang bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Jatim, telah mengungkap kasus kejahatan pencurian mobil dan sepeda motor dalam sebulan. Dari tangan tersangka dapat diamankan BB di antaranya 20 mobil berbagai jenis, 22 sepeda motor, 1 unit komputer, scaner, dan STNK palsu dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur.
“Untuk barang bukti kendaraan bermotor juga ada yang akan diserahkan kepada korban atau pemiliknya secara gratis,” tandas Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (5/2/2020) dalam konferensi persnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).
[irp]
Menurutnya, total ada 6 TKP. Antara lain di Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.
Dan, para tersangka yang diringkus memliki peran berbeda. Mulai dari seorang penadah, pelaku pencurian hingga pemalsuan dokumen kendaraan. Semuanya ada tujuh orang tersangka.
“Untuk kasus penadahan curanmor mobil dan motor yakni, AR (40) warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang," terang Kapolda.
Diterangkan, AR berperan membeli kendaraan R2 dan R4 dari barang hasil kejahatan. Ia memberli barang dari tersangka M alias G yang telah dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan ditembak.
Sedangkan MH (30), warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan juga merupakan penadah, serta mencari kendaraan murah tanpa dilengkapi BPKB. Tujuanya untuk dijual lagi demi mendapatkan keuntungan.
[irp]
Untuk tersangka curanmornya adalah, AB (50) dan F (28). Keduanya warga Dusun Sumber Pinang, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember. Mereka berperan sebagai pemetik sepeda motor milik korban.
Adapun tersangka pemalsuan surat atau menggunakan dokumen palsu, yaitu BSM (44), asal Dusun Pandan Toyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan ES (34), warga Dusun Lembor, Kecamtan Brondong, Kabupaten Lamongan. Merkea menggunakan STNK dan BPKB palsu untuk jual beli kendaraan seperti mobil.
Sementara sepesialis pencetak surat-suratnya adalah RF (37), warga Keurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diketahui mencetak berbagai dokumen palsu mulai dari STNK, KTP, Akte Cerai, Slip Gaji, hingga Surat Keterangan RT dan RW. (lam/roh)
Editor : Redaksi