klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keroyok Penggoda Pelayan Kafe Hingga Tewas, Tiga Pelaku Diamankan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tiga pelaku pengeroyokan. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tiga pelaku pengeroyokan. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Tiga pelaku pengeroyokan seorang pemuda hingga meninggal dunia dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka tersebut adalah Wahyu Putra Ramadhan, Abdiel Belva Pangestu dan David Maulana alias Bogel.

[irp]

Sedangkan korbannya adalah Kusno Ardiansyah (24), warga Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu (24/10/2021) dini hari. Awalnya korban bersama tiga rekannya ngopi di salah satu kafe di kawasan GOR Sidoarjo.

Saat itu korban bersama salah satu temannya menggoda pelayan kafe berinisial S. “Rupanya hal tersebut membuat pacar S yang berada di lokasi tidak terima,” tutur Kusumo, Selasa (26/10/2021) siang.

Pelaku kemudian pergi dari tempat tersebut. “Namun tidak berselang lama, ia kembali bersama lima temannya. Tanpa aba-aba mereka memukuli korban dan temannya,” terangnya.

Pelaku yang berjumlah enam orang menghajar korban dengan membabi buta. Sebagian menghajar korban dengan tangan kosong. Namun sebagian lagi menggunakan gitar dan bambu.

“Korban dan teman-temannya sempat lari. Namun di pintu keluar GOR, mereka kembali dihadang. Pengeroyokan kembali terjadi,” lanjut Kusumo.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Kusno Ardiansyah mengalami luka cukup parah di wajah dan kepala bagian belakang. Oleh teman-temannya, korban lalu dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun pada siangnya, korban meninggal dunia.

“Saat ini kami telah menangkap tiga tersangka. Kami masih memburu tersangka yang lain,” imbuh Kusumo.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke–3e KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke–2e KUHP dengan ancaman pidana 12 dan 9 tahun. (nul)

Editor :