klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sabu 6 Kg dari Malaysia Terbongkar, Polisi Amankan Kurir Jaringan Madura

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu seberat 6 (enam) kilogram (kg). Mereka ini merupakan jaringan Madura, dengan barang berasal dari Malaysia.

[irp]

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Awalnya dari informasi bea cukai terkait adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot, Selasa (19/10/2021).

Tersangka LK dan ZN, sama-sama warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. “Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," sambungnya.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, dan merupakan jaringan Sokobanah, Madura.

Akibat perbuatan keduanya, tersangka dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya terungkap dengan menangkap kedua kurir sabu.

"Pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru melakukan dua kali dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," jelasnya.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. Untuk sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram. "Untuk 1 kilo (kg) sabu yang berhasil dikirim, tersangka mendapat Rp 1 juta," pungkasnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain berinisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). SY yang menyuruh kedua tersangka LK dan ZN untuk mengambil paket sabu tersebut. (nul)

Editor :