KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pasca melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum beberapa waktu lalu, orang tua KD dijadwalkan bakal mengunjungi Polres Bojonegoro untuk memenuhi panggilan polisi, Selasa (21/9/2021) besok.
[irp]
Rencananya, orang tua KD akan kembali didampingi oleh kuasa hukumnya dari DPW Kongres Pemuda Indonesia Provinsi Jatim, Edi Prastio.
Edi menjelaskan, kedatangannya ke Polres Bojonegoro itu untuk memberikan keterangan dugaan penghinaan, pengancaman dan pelecehan yang diduga dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting yakni Ayah Rozak dan Umi Kalsum.
"Kami pastikan akan hadir dan penuhi undangan Polres Bojonegoro terkait pengaduan terhadap AR dan UK," ungkap Edi, Senin (20/9/2021).
Ia menjelaskan, orang tua KD yakni Madi dan Suwarning bakal memberikan keterangan sesuai apa yang dialami saat kedatangan orang tua Ayu Ting Ting.
"Pak Madi dan Bu Suwarning akan memberikan keterangan sesuai apa yang beliau alami saat kedatangan AR dan UK yang diduga melakukan penghinaan, pengacaman dan pelecehan terhadap beliau," jelasnya.
Edi juga membeberkan, dugaan yang pihaknya sangkakan terhadap orang tua Ayu Ting Ting yakni Pasal 335, 310 dan 311 KUHP Jo UU ITE Pasal 27 ayat 3.
"KPI Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian terkait permasalahan ini. Dan kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai arahan Presiden Kongres Pemuda Indonesia Bung Pitra Romadoni," tandasnya. (bro)
Editor : Redaksi