KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Aktivitas di KPSP Setia Kawan Nongkojajar-Tutur nampak sepi. Semua pengurus koperasi ini sibuk "cari aman", usai Ketua Umumnya terseret di pusaran kasus korupsi bantuan Kemenkop Rp 25 miliar. Informasi berkembang, aliran dana PKIS Sekar Tanjung diduga mengalir ke KPSP Setia Kawan.
[irp]
"Tim penyidik sudah mengetahui kemana saja aliran penggunaan dana bantuan Rp 25 miliar itu," kata Kajari Bangil Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu usai mengisi pembinaan koperasi Se-Kabupaten Pasuruan digelar di KPSP Setia Kawan beberapa hari lalu.
Kajari mengatakan, dalam penyidikan kasus ini timnya "follow the money" artinya mengikuti aliran dana dari pusat sampai ke bawah. "Kami tahu semua larinya kemana saja,"jelasnya.
Hal sama juga ditegaskan Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia pastikan pihaknya akan terus kembangkan kasus tersebut. "Ini baru tahap awal, pastinya akan ada tahap berikutnya. Kemungkinan besar akan berjilid," ungkapnya.
Selain mengusut tindak pidana korupsi di kasus bantuan Kemenkop. Pihaknya juga mengusut kasus perbankan.
Dari pantauan KlikJatim.com pada Jumat (27/8/2021) suasana KPSP Setia Kawan penjagaan sangat ketat. Di parkiran mobil pengurus koperasi nampak sepi, hanya terlihat beberapa mobil saja. Sedangkan di bagian adminitrasi, terlihat masih ada aktivitas. Para pegawai di KPSP Setia Kawan masih terlihat bekerja. Saat menanyakan keberadaan pengurus koperasi. Salah seorang satpam koperasi langsung bilang "Semua pengurus tidak ada, mereka ada kegiatan diluar kantor," kata seorang satpam koperasi sambil melarang masuk di halaman KPSP Setia Kawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Bangil menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan koperasi ini. Di antaranya adalah Diang Kulup Prayuda, eks Wabup Pasuruan. Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris PKIS Sekar Tanjung. Lau, Kusnan menjabat sebagai Ketua Umum PKIS Sekar Tanjung. Ia juga sebagai Ketua Umum KPSP Setia Kawan. Kemudian Wibisono sebagai pihak penyedia barang dan jasa. Ketiganya diduga menggunakan dana bantuan senilai Rp 25 miliar untuk kepentingan semestinya yakni meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Malah mengalihkan dana itu untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (bro)
Editor : Redaksi