KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pengadilan Negeri (PN) Bangil serta Polres Pasuruan lebih teliti dalam mengeluarkan SKCK. Bahkan komisi membidangi ekonomi ini mendesak kedua instansi tersebut lebih berhati-hati, karena menyangkut nasib orang banyak.
[irp]
"SKCK dan Surat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Pidana itu penting untuk seleksi calon kepala desa, jadi harus hati - hati sebelum mengeluarkannya," kata Rudi Hartono anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (9/8/2021).
Politisi PKB ini meminta jangan sampai ada kegaduhan seperti ini lagi. Menurutnya, kekeliruan ini bisa memicu bergejolaknya kondisi kamtibmas.
"Sama - sama harus diteliti dan dicek. Jangan sampai ada kekeliruan seperti ini lagi. Ini bisa menghambat proses seleksi kepala desa," tandasnya.
"Saya tidak yakin, kekeliruan mengeluarkan SKCK dan Surat Tidak Pernah Dipidana ini terjadi hanya satu kali ini. Bisa jadi, ada beberapa lagi, tapi belum terungkap," imbuhnya.
Rudi, sapaan akrabnya, secara tegas meminta Polres Pasuruan dan PN Bangil menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan jangan sampai terulang.
"Kalau perlu eks narapidana diwajibkan membawa salinan putusan yang suda incraht saat mengurus SKCK atau surat keterangan. Kekeliruan ini sangat fatal," sarannya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil AFS Dewantoro mengaku akan mencabut surat keterangan tidak pernah dipidana untuk calon kepala desa (cakades), Misyanto.
Dia menyampaikan ada kekeliruan yang terjadi. Menurutnya, dari hasil penelusuran, Misyanto ini pernah berurusan dengan hukum. Yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus ilegal logging.
"Iya memang ada kekeliruan. Kami masih menunggu salinan SKCK yang katanya sudah diperbaiki oleh pihak polres," ujarnya.
Menurut Ketua PN Bangil, dasar penerbitan surat tidak pernah dipidana itu berawal dari SKCK. Jadi, untuk kasus kemarin, ia menyebut, pihaknya berdasarkan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Pasuruan.
"Kami melihat, SKCKnya berbunyi tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Makanya, kami langsung terbitkan surat keterangan itu," sambungnya.
Ia mengaku tidak akan membuka data ketika SKCK Tidak menerangkan pernah melakukan tindak kriminal. Semisal itu dicantumkan, maka pihaknya akan membuka data yang memuat salinan putusan.
"Ini akan kami perbaiki, tapi menunggu salinan SKCK yang baru dari Polres. Kami bisa cabut jika memang ada kekeliruan yang ditemukan seperti ini," lanjut Ketua Pengadilan. (rtn)
Editor : Redaksi
Pria Bondowoso Cabuli Bocah Laki-laki Selama 3 Tahun
Buat versi beda Warga Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso berinisial OA (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan mencabuli…
Wabup Gresik Minta Hasil Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Dasar Kebijakan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mendorong percepatan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sekaligus membenahi sistem pendataan. H…
Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti
Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya menetapkan MSN, 22 tahun…
Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
KLIKJATIM.Com | Labuan Bajo– PT PLN (Persero) berhasil memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),…
Smelter Freeport di Kawasan JIIPE Jadi Smelter Tembaga Single Line Terbesar di Dunia
PT Freeport Indonesia (PTFI) semakin memperkuat posisi Gresik, Jawa Timur, sebagai salah satu pusat hilirisasi tembaga nasional.…
Petrokimia Gresik Dukung Regenerasi Dalang Muda Lewat Pagelaran Wayang Kulit
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), terus mendorong regenerasi p…