klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal SKCK Keliru, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Minta PN dan Polres Lebih Teliti

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Rudi Hartono Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan samping Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil AFS Dewantoro
Rudi Hartono Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan samping Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil AFS Dewantoro

KLIKJATIM.Com | PasuruanKomisi II DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pengadilan Negeri (PN) Bangil serta Polres Pasuruan lebih teliti dalam mengeluarkan SKCK. Bahkan komisi membidangi ekonomi ini mendesak kedua instansi tersebut lebih berhati-hati, karena menyangkut nasib orang banyak.

[irp]

"SKCK dan Surat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Pidana itu penting untuk seleksi calon kepala desa, jadi harus hati - hati sebelum mengeluarkannya," kata Rudi Hartono anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (9/8/2021).

Politisi PKB ini meminta jangan sampai ada kegaduhan seperti ini lagi. Menurutnya, kekeliruan ini bisa memicu bergejolaknya kondisi kamtibmas.

"Sama - sama harus diteliti dan dicek. Jangan sampai ada kekeliruan seperti ini lagi. Ini bisa menghambat proses seleksi kepala desa," tandasnya.

"Saya tidak yakin, kekeliruan mengeluarkan SKCK dan Surat Tidak Pernah Dipidana ini terjadi hanya satu kali ini. Bisa jadi, ada beberapa lagi, tapi belum terungkap," imbuhnya.

Rudi, sapaan akrabnya, secara tegas meminta Polres Pasuruan dan PN Bangil menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan jangan sampai terulang.

"Kalau perlu eks narapidana diwajibkan membawa salinan putusan yang suda incraht saat mengurus SKCK atau surat keterangan. Kekeliruan ini sangat fatal," sarannya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil AFS Dewantoro mengaku akan mencabut surat keterangan tidak pernah dipidana untuk calon kepala desa (cakades), Misyanto.

Dia menyampaikan ada kekeliruan yang terjadi. Menurutnya, dari hasil penelusuran, Misyanto ini pernah berurusan dengan hukum. Yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus ilegal logging.

"Iya memang ada kekeliruan. Kami masih menunggu salinan SKCK yang katanya sudah diperbaiki oleh pihak polres," ujarnya. 

Menurut Ketua PN Bangil, dasar penerbitan surat tidak pernah dipidana itu berawal dari SKCK. Jadi, untuk kasus kemarin, ia menyebut, pihaknya berdasarkan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Pasuruan.

"Kami melihat, SKCKnya berbunyi tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Makanya, kami langsung terbitkan surat keterangan itu," sambungnya. 

Ia mengaku tidak akan membuka data ketika SKCK Tidak menerangkan pernah melakukan tindak kriminal. Semisal itu dicantumkan, maka pihaknya akan membuka data yang memuat salinan putusan.

"Ini akan kami perbaiki, tapi menunggu salinan SKCK yang baru dari Polres. Kami bisa cabut jika memang ada kekeliruan yang ditemukan seperti ini," lanjut Ketua Pengadilan.  (rtn)

Editor :