KLIKJATIM.Com | Malang - Meski mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat, sejumlah pengelola mall di Kota Malang mengeluh. Mereka harus menutup operasional mall mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
[irp]
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto pun menanggapi dan bersikap soal kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat tersebut.
“Bahwa sebenarnya kami keberatan. Apapun itu kami sudah mulai jalan. Secara ekonomi juga sudah mulai produktif. Traffic juga sudah mulai bertumbuh,” ujar Suwanto seperti dikutip kabar malang.
Namun, Suwanto memahami bahwa PPKM Darurat adalah kebijakan dari pemerintah pusat. Kebijakan itu juga sudah melalui banyak pertimbangan. “Mau gak mau, senang gak senang, harus kita jalankan. Meskipun bagi kami itu berat, karena bagi kami itu akan banyak efisiensi,” sambungnya.
Kendati demikian, Suwanto meminta keringanan kepada Pemkot Malang. Agar membuat peraturan wali kota (Perwali) yang bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Malang.
Suwanto sudah mencoba membangun komunikasi dengan Pemkot Malang terkait usulan keringanan tersebut. Tetapi dia belum mendapat respons dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Suwanto menyarankan agar mal dan pusat perbelanjaan bisa tetap buka saat PPKM Darurat. Dengan syarat hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Dia berharap saran tersebut dapat tertuang dalam Perwali Kota Malang. Karena sementara ini kebijakannya datang dari kebijakan pemerintah pusat. “Untuk sementara masih dari pusat, dan kami (APPBI) masih menunggu turunan PPKM Darurat dari perwali. Karena masing-masing daerah penerapannya sedikit improvisasi,” terangnya.
“Pengalaman kayak di Jakarta beberapa waktu lalu saat PPKM Mikro. Kalau aturan pusat tutup jam 8 malam. Ternyata di Malang boleh sampai jam 9 malam. Karena, melihat Malang masih kondusif,” sambungnya.
Suwanto memiliki alasan meminta keringanan aturan di PPKM Darurat Kota Malang. Karena, setiap mal dan pusat perbelanjaan di Kota Malang sudah menerapkan prokes yang ketat.
“Harusnya kami bisa operasional paling tidak sampai jam 8 malam. Kalau tutup sama sekali, kami juga bingung income dari mana lagi harus kami dapatkan,” jelasnya.
“Sementara sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau kami (pihak mal) dan para tenant ada pembebasan pajak atau dapat subsidi saat PPKM Darurat, tentu itu jauh lebih ringan,” ringkasnya.
Bagi Suwanto, kebijakan-kebijakan kearifan lokal seperti itu adalah turunan dari Perwali. Namun hingga saat ini Perwali seperti itu belum ada. “Sampai sekarang kami belum dapat bocoran soal perwali. Kami gak bisa bergerak, hanya menunggu dan bingung, sementara besok sudah harus pemberlakuan PPKM darurat,” tuturnya.
“Padahal kepentingan kami, hari ini harus kami putuskan, karena kami butuh waktu untuk beri informasi kepada tenant-tenant yang lain, kalau gak ini bisa repot semua,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi