KLIKJATIM.Com | Lamongan -Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Lamongan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, saran, masukan, serta pengawasan kepada kami sehingga pengungkapan kasus narkoba dapat berjalan efektif, profesional, dan proporsional,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Haryanto, Rabu (20/5/2026).
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan dua kasus lainnya terkait obat keras berbahaya.
Polisi menyita barang bukti berupa 80,96 gram sabu senilai Rp112 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan butir pil ekstasi senilai Rp8 juta.
Barang bukti lain yang turut disita yakni 143.720 butir obat keras daftar G dengan nilai mencapai Rp430 juta.
Petugas juga mengamankan minuman keras ilegal berupa 925,35 liter arak, 91,4 liter bir, dan 73,8 liter anggur.
“Total nilai barang bukti narkotika dan obat keras daftar G yang kami amankan dan akan dimusnahkan mencapai lebih dari Rp550 juta,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 34 unit telepon genggam berbagai merek, lima timbangan elektronik, enam sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 plastik kosong, uang tunai Rp1,4 juta, serta sejumlah dompet dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh dari 40 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Beberapa tersangka bahkan tercatat telah berulang kali terlibat kasus serupa.
Dalam rilis tersebut, AKBP Arif Fazlurrahman juga memaparkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamongan.
Kasus pertama terkait peredaran obat keras daftar G lintas provinsi.
Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial IBZ dan WM yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras lintas pulau asal Aceh dan Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 143.720 butir obat keras daftar G dengan nilai mencapai Rp430 juta.
"Modusnya yang digunakan adalah pembelian terselubung yang terputus. Ratusan ribu obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer disimpan di sebuah rumah kos di wilayah Paciran. Barang tersebut kemudian dibagi dan diedarkan melalui sebuah kios jamu di daerah Brondong dengan target omzet harian Rp200.000 hingga Rp360.000. Mirisnya, target pasar utama mereka adalah kalangan pelajar dan anak muda," jelasnya.
Selanjutnya
Editor : Wahyudi