klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Gadis Belia Dijual ke Pria Hidung Belang, Lima Mucikari Diciduk Polres Blitar Kota

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Kota Blitar, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo
Kapolres Kota Blitar, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo

KLIKJATIM.Com | Blitar  -Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban tiga remaja perempuan di bawah umur yang putus sekolah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai mucikari.

Kapolres Kota Blitar, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.

Para korban yang seluruhnya masih di bawah umur dan putus sekolah dijanjikan penghasilan tinggi agar mau melayani pria hidung belang.

“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook. Setelah itu mereka bertemu di salah satu rumah kos di Kota Blitar. Pelaku kemudian menawarkan pendapatan tinggi hingga akhirnya terjadi kesepakatan,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Menurutnya, setelah korban setuju, para pelaku mulai mencari pelanggan melalui media sosial. Tarif sekali transaksi dipatok antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Hasil dari praktik tersebut kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.

Selanjutnya 

  20 May 2026
 
 
 
Home
Hukum dan Kriminal
Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Akina Nur Alana
 
Rabu, 20 Mei 2026 18:10 WIB
 
 Konferensi pers ungkap kasus TPPO remaja putus sekolah yang digelar Polres Blitar Kota. Foto: Akina/BANGSAONLINE
“Keuntungan dibagi 50 persen untuk pelaku dan 50 persen untuk korban,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka. masing-masing empat perempuan dan satu laki-laki. 

Mereka diantaranya berinisial SW (31), DR (21), MVR (26) laki-laki, FL (19), dan GMS (17). Seluruh pelaku diduga memiliki peran sebagai mucikari.

Polisi menyebut motif para pelaku semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi korban yang masih berusia anak.

Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi prostitusi online.

"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Sebagian berkas perkara bahkan telah memasuki tahap satu," ungkapnya.

Editor :